KAYANTARA.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga menyampaikan hasil resesnya selama kurun waktu 12 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 pada Sidang Paripurna DPD RI yang digelar Selasa (5/1/2021).
Fernando mengatakan, berbagai temuannya yang berasal dari aspirasi masyarakat Kaltara dalam reses tersebut banyak ditujukan kepada pemerintah pusat.
“Aspirasi masyarakat Kaltara yang saya himpun selama reses harus ditindaklanjuti segera oleh pemerintah pusat”, tegasnya.
Terkait pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana menjadi tugas pokok dan fungsi Komite I DPD RI, Fernando menjelaskan, bahwa perangkat Pemerintah Desa sejauh ini belum memahami tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 yang mengacu pada Permendes PDTT nomor 13 tahun 2020.
Fernando melanjutkan, sebagai provinsi terluar, Pemerintah Desa di Kaltara mendesak adanya revisi perhitungan alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN bagi desa–desa di Kaltara.
Masih soal UU Desa, Fernando juga mendapatkan aspirasi masyarakat yang mendesak segera diterbitkan aturan hukum dibawah UU Desa mengenai Desa Adat.
Dalam masa reses yang lalu, Fernando juga membahas soal pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kaltara.
Berdasarkan aspirasi masyarakat tersebut, Fernando meminta Pemerintah Pusat segera memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang BUMDes yang merupakan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.
“Harus segera diberlakukan agar ada kepastian hukum dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes di Kaltara”, tegas Fernando.
Warga Kaltara, lanjut Fernando, juga masih mempertanyakan mekanisme pengaturan Bank Tanah yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. Sedangkan terkait rencana pelaksanaan one map policy atau kebijakan satu peta di daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di Kaltara menilai belum terlihat adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Lebih lanjut, Fernando kemudian memaparkan soal hasil resesnya yang terkait pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama Bagian Penataan Daerah.
Fernando mengatakan, dirinya sejalan dengan aspirasi masyarakat Kaltara, yaitu mendesak pemerintah pusat memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Kaltara.
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kaltara pada 9 Desember 2020 lalu juga menjadi sorotan Fernando Sinaga dalam reses yang lalu. menurutnya, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilgub Kaltara 9 Desember 2020 lalu sangatlah menggembirakan, yaitu mencapai 75 persen. Selain itu, jelas Fernando, Pilgub Kaltara berlangsung damai, aman dan jauh dari konflik horisontal.
“Memang Ada keterlambatan dalam pendistribusian logistik pilkada di daerah terpencil dan sangat terpencil tetapi penyelenggara mampu menyelesaikan permasalahan ini. Warga pemilih juga sangat mengedepankan Protokol kesehatan terutama saat tahapan pemungutan suara”, ungkap Fernando.
Dari hasil reses dan aspirasi masyarakat Kaltara ini, Wakil Ketua Komite I DPD RI memaparkan tentang rekomendasinya. Pertama, Kemendes PDTT, Kemendagri dan Komite I DPD RI perlu bersinergi dalam 2 hal, yaitu sosialisasi penggunaan Dana Desa 2021 dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa tentang tata kelola pemerintahan desa.
Kedua, Komite I DPD RI akan mendesak semua mitranya di Pemerintah Pusat untuk lebih masif lagi dalam sosialisasi UU Cipta Kerja dan turunannya.
Ketiga, DPD RI segera membuka dialog rutin dengan Wakil Presiden sebagai Ketua DPOD terkait rencana pembentukan Daerah Otonom Baru disejumlah daerah. Keempat, Segera revisi UU Pilkada. (sur)