Puluhan Kali Hearing, Warga Menanti Langkah Bandara Juwata Tarakan

Rapat koordinasi perwakilan forum masyarakat Bandara Juwata Tarakan bersama perwaikilan mahasiswa dan anggota DPRD Kaltara, siang tadi. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Menunggu hal yang tidak pasti bukanlah suatu hal yang diinginkan. Begitulah yang saat ini dirasakan kurang lebih 31 warga yang menunggu ganti rugi lahan yang digunakan Bandara Juwata Tarakan.

Kurang lebih sebelas tahun permasalahan sengketa lahan Bandara Juwata Tarakan tak kunjung selesai. Selama sebelas tahun itu juga hearing antara Bandara Juwata Tarakan dengan warga yang bersangkutan sering dilakukan.

Terakhir, hearing yang difasilitasi DPRD Provinsi Kaltara dan Tarakan pun jalan di tempat akhir tahun 2020 lalu. Hal itu tak lain lambannya progres yang dilakukan Bandara Juwata Tarakan.

“Beberapa kali hearing yang datang itu bukan yang mengambil keputusan. Ada waktunya BPN yang tidak hadir, adakalanya yang hadir bukan Kepala Bandaranya,” terang Anggota DPRD Kaltara Arif Hidayat.

Terkait BPN, menurut Arif BPN hanya memetakan lahan. Di sini, peran BPN tidak mengambil keputusan melainkan berperan untuk sekedar mengetahui permasalahan sengketa lahan, bila mana diperlukan untuk pengukuran lahan dan beberapa hal lainnya yang bersangkutan dengan tugas BPN.

“Kalau berbicara soal hearing, sudah semenjak 11 tahun lalu sudah hearing. Artinya sudah puluhan kali hearing. Di akhir 2020 tadi sudah melakukan 3 tinggal kali hearing,” akunya.

Sejatinya, menurut dia ganti rugi tetap mengacu pada kebijakan yang berlaku. Begitu juga dengan harga tanah yang harus dibayarkan pihak Bandara Juwata Tarakan, harus mengikuti harga tanah terbaru.

“Kurang lebih ada sekitar 315 hektare lahan warga yang saat ini digunakan pihak Bandara Juwata Tarakan,” tutupnya. (sur/kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here