Begini Perencanaan Vaksinasi di Kaltara

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mengeluarkan surat prihal distribusi vaksin dan rencana vaksinasi covid-19 di seluruh provinsi di Indonesia.

Dalam surat edaran yang diterima Kayantara.com, Plt Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. H Muhammad Budi Hidayat. M.Kes mengatakan pemerintah akan melaksanakan kekebalan individu, dan kelompok untuk menjaga kesehatan masyarakat guna memutus mata rantai Covid-19.

Ada enam poin yang disampaikan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam surat itu. Pertama, sasaran vaksinasi merupakan kelompok rentan yakni usia 18 hingga 59 tahun dengan pemberitaan secara bertahap.

Sementara kelompok usia di atas 60 tahun akan divaksin setelah tersedia data dukungan keamanan yang cukup untuk kelompok tersebut, serta disetujui BPOM RI.

Pelaksanaan pemberian vaksin akan segera dilakukan setelah vaksin covid-19 tersedia dan mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM RI, untuk menjamin aspek keamanan, mutu, dan efikasi.

Pelaksanaan vaksinasi di daerah akan dilakukan secara serentak pada 14 Januari 2021. Sasaran vaksinasi pada Januari dan Februari dilakukan kepada SDM kesehatan. “Dilakukan dalam jangka waktu yang luas dan sistematika pengaturan jadwal vaksinasi. Sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan lainnya. Fokus awal dilakukan pada Januari di Ibukota Provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya dalam rilis tersebut.

Guna meningkatkan kepercayaan publik akan keamanan dan kehalalan vaksin, pemberian vaksin akan diberikan lebih dulu kepada 10 pimpinan dan tokoh daerah. Seperti gubernur, wakil gubernur, walikota/bupati, pangdam, kapolda, pimpinan DPRD, kepala dinas kesehatan, kepala RSUD rujukan covid-19, pengurus asosiasi tenaga kesehatan dan keyakinan leader kesehatan daerah, perwakilan organisasi masyarakat, dan organisasi agama yang ada di daerah. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here