Kasus Raibnya Saldo Nasabah BRI Tarakan Berlanjut ke Meja Hijau

Nurbaya (kiri) bersama dua kuasa hukumnya saat menggelar jumpa pers. (Foto: Dok)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kasus hilangnya uang milik nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Nurbaya sebesar Rp311 juta, memasuki babak baru. Pasalnya, pihak Nurbaya melalui kuasa hukumnya Edi Siswanto telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (26/1).

“Jadi kita gugat BRI dan Telkomsel, khusus Telkomsel selaian di Tarakan kita juga menggugat salah satu Grapari Telkomsel yang di Jakarta,” terang Edi saat ditemui usai mendaftarkan gugatan ke PN Tarakan.

Gugatan dilayangkan dengan dasar
dugaan kelalaian pihak tergugat dalam hal ini BRI dan Telkomsel. Akibatnya, uang milik nasabah BRI atas nama Nurbaya raib secara misterius, sebesar Rp311 juta.

“Sesuai Undang-Undang Perbankan, seharusnya pihak bank bisa melindungi data data nasabahnya, tapi fakta yang ada kenapa uang nasabah klien saya bisa raib,” jelas Edi.

Begitu juga dengan Telkomsel, lanjut Edi, atas kelalaian pihaknya data di nomor HP milik Nurbaya yang terkoneksi dengan m-Banking kenapa bisa berubah. Padahal, Nurbaya sendiri tidak pernah melakukan perubahan data terhadap nomor HP-nya.

“Diawali hilangnya jaringan telekomunikasi klien saya, kemudian aktif lagi tapi yang gunakan orang lain dan data NIK KTP dan KK sudah berubah, ternyata datanya ini diubah di Grapari Telkomsel di Jakarta,” bebernya.

Edi menyebutkan, untuk bisa mendapatkan keadilan dalam masalah ini, segala upaya humum akan dilakukan. Tidak menutup kemungkinan, melaporkan pihak BRI dan Telkomsel ke polisi jika memang terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya uang Nurbaya.

“Intinya, segala upaya hukum akan kami lakukan selain melaporkan kasus pidanya dan perdatanya,” sebut Kuasa Hukum Nurbaya.

Edi menuturkan, selain membuat laporan ke Polisi dan melayangkan gugatan, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, sejak pelaporan ke OJK beberapa waktu lalu belum ada tanggapan sama sekali hingga saat ini.

“Kalau di Polres sudah dalam penyelidikan, tapi kenapa di OJK ini belum ada respon sama sekali, permasalahan ini sudah dilaporkan juga ke Bank Indonesia (BI) perwakilan Kaltara,” pungkasnya.

Edi menambahkan, sebelum gugatan ini dilayangkan pada dasarnya pihak nasabah sudah berupaya meminta mediasi dan somasi kepada pihak terkait. Hanya saja, hasil dari mediasi dan somasi itu tidak ditanggapi dengan bijak oleh pihak BRI dan Telkomsel.

“Kita sudah somasi sebanyak 3 kali tapi tidak ada itikad baik dari BRI dan Telkomsel, bahkan dari BRI cenderung menyalahkan klien saya dan menyalahkan pihak Telkomsel, begitu juga Telkomsel malah menyalahkan BRI,” tuturnya.

Edi memastikan, gugatan ini tetap berjalan sebagaimana mestinya di PN, hingga adanya itikad baik dari BRI dan Telkomsel. Artinya, jika dalam persidangan BRI dan Telkomsel meminta mediasi, tidak menutup kemungkinan gugatan tersebut akan dicabut.

“Intinya, kerugian materi klien saya Rp311 juta harus dipertanggungjawabkan, kalau kerugian inmateri itu bisa dibahas dalam mediasi, bagaimana pun nasabah saya ini mengalami kerugian karena usahanya tersendat, termaksud datanya yang bocor dan disalahgunakan,” tegas Edi.

Sementara pihak BRI dan Telkomsel saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan. (hil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here