KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Kasus narkoba jenis sabu yang diungkap oleh jajaran Kodim 0914/Tana Tidung (TnT) pada 27 Januari lalu hingga hari ini tak kunjung dilimpakhkan ke pihak kepolisian. Dalam hal ini Polsek Sesayap guna dilakukan penyidikan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sesayap Ipda Mazuki saat dikonfirmasi Kayantara.com, Selasa (2/2/2021).
“Informasinya dilimpahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tana Tidung untuk direhabilitasi, karena assesment dari BNK memenuhi syarat,” kata Marzuki.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini jajaran Kodim 0914/TnT berhasil meringkus 10 orang pelaku. Tiga diantaranya diduga pengedar dan sisanya pengguna. Bahkan dari 10 orang yang diamankan, satu berstatus pelajar.
Diakui Marzuki, dari 10 pelaku yang diamankan tidak diinfokan ke Polsek untuk diapakan tindakan selanjutnya. Apalagi, sejak awal Polsek hanya dilibatkan saat penggeledahan ketika ada orang mau melakukan perlawanan.
“Mungkin kasus ini dilimpahkan ke BNK, kami juga tidak ngerti mau diapakan semuanya (pelaku dan barang bukti),” ungkap Marzuki.
Saat disinggung apakah pengembangan kasusnya akan terhenti karena hanya dilimpahkan ke BNK Tana Tidung, Marzuki enggan berspekulasi lebih jauh. Padahal, dari data yang ada terdapat tiga terduga pengedar yang diamankan.
Tak hanya itu, dari penggeledahan yang dilakukan terdapat barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Belakangan diketahui, barang bukti yang diamankan merupakan sisa penjualan sabu sebelumnya, yang beratnya mencapai 48 gram.
“Itu juga yang kami tidak mengerti pak, kalau ada orang yang diamankan diduga pengedar kami tidak tahu berdasarkan apa, karena BAP tidak ada,” terang Marzuki
Ia menegaskan jika dalam pengungkapan itu benar ditemukan barang bukti sabu walau sekecil apapun kasus tersebut seharusnya tetap layak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Berapa pun barang buktinya, kalau kami yang tangkap tetap dilanjutkan, yang penting barang bukti bisa dikirim untuk uji Laboratorium, tapi ini kami tidak tahu kasusnya dilanjutkan ke mana pak,” tegas Marzuki.
Pada dasarnya, Marzuki memastikan, kalau kasus sabu yang berhasil diungkap jajaran Kodim 0914/TnT itu dilimpahkan, dari Polsek Sesayap sebenarnya siap melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tapi ini kan tidak ada dilimpahkan, dari awal kami juga bingung bilangnya sama-sama menangkap, tapi orang dan buktinya kok malah dibawa ke Koramil bukan ke Polsek,” beber Marzuki.
Marzuki menyebutkan, walau seandainya dalam pengungkapan tidak ditemukan bukti narkoba, kasus ini sebenarnya masih bisa dilanjutkan dengan menjerat pelaku yang diamankan kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Mengingat, saat proses pengungkapan ditemukan 3 buah sajam jenis badik, mandau dan parang. Bahkan, ketika dilakukan penggeledahan ada orang yang hendak diamankan melakukan perlawanan menggunakan sajam.
“Iya Undang Undang Darurat kepemilikan sajam atau senpi, tapi semua barang bukti tidak diserahkan sama kami, kalau parang itu infonya digunakan kerja dan jaga diri,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kodim 0914/TnT dan Polsek Sesayap berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, Rabu (27/1) lalu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sesaya, Kabupaten Tana Tidung.
Ketika dilakukan penggerbekan, turut diamankan 10 orang 3 diantaranya diduga pengedar yakni PA (41), HN (31) dan AL (38). Sisanya 7 orang lainya sebagai pemakai yaitu AR (53), MR (21), AJ (21), RF (17), AC (33), HO (18) dan MU (25). Selain mengamankan 10 orang, sejumlah barang bukti lainnya juga disita diantaranya 0,5 gram sabu, 3 buah sajam, HP berbagai merek, alat hisap atau bong, korek api, uang tunai Rp162 ribu dan barang bukti lainnya. (mil)