Ingat! Kawasan Pemkot Tarakan Dilarang Merokok

Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes ketika diwawancarai wartawan.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Wilayah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dilarang keras merokok. Hal itu setelah Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 003.1/63.1/0RG yang dikeluarkan pada 25 Januari 2021.

Kawasan larangan merokok itu sebelumnya sudah dilakukan di wilayah kantor kesehatan, sekolah, tempat ibadah, hingga angkutan umum.

Kawasan dilarang merokok itu diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 Tentang Kesehatan Lingkungan, dan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 34 tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

“Upaya ini selain menegaskan kembali, juga sebagai upaya perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat dari bahaya asap rokok,” ujar Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes.

Bagi yang berani melanggar Surat Edaran itu, sudah tentu mendapatkan sanksi yang berlaku. Sebaliknya, jika ada pihak yang melaporkan dengan menyertakan bukti berupa foto atau video, pihak Pemkot Tarakan bakal mengapresiasinya. “Melalui edaran ini diharapkan kompleks Kantor Walikota dapat menjadi contoh penerapan kawasan dilarang merokok,” tuturnya. (iek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here