KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dalam melaksanakan program 100 hari Kapori Polda Kaltara melalui Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus bekerjasama pengawas internal (APIP) Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.452.322.599,95.
Adapun kerugian keuangan negara yang diselamatkan oleh Subdit III/Tipidkor, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengadaan mesin X-ray ruang tunggu VVIP Bandar Udara Nunukan tahun anggaran 2018 melalui APBD Dinas Perhubungan Kaltara yang dilakukan oleh PT. S .
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Utara. Di dapatkan lah Selisih yang merupakan dugaan Mark-UP sebesar Rp.452.322.599,95,” ungkap Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Thomas Panji Susbandaru melalui Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat sebagaimana dikutip keterangan persnya, Rabu (4/2/2021).
Ia juga menyampaikan dengan adanya hasil temuan tersebut dalam rangka meningkatkan serta Pemulihan Ekonomi Negara (PEN) yang saat ini terganggu dengan adanya wabah Covid-19 maka dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut dapat digunakan kembali oleh pemerintah daerah dalam rangka program pemulihan ekonomi tersebut.
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilaksanakan di ruang Ditreskrimsus Polda Kaltara, dimana PT S menyerahkan kepada Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Heru Eko Wibowo yang kemudian diserahkan kepada Kepala Inspektorat Kaltara dan disetorkan ke kas daerah Pemprov Kaltara melalui Bank Kaltimtara. (sur)