KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Perkara kasus pencemaran nama baik yang melibatkan nama Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie akhirnya masuk tahap persidangan.
Namun persidangan yang dilaksanakan di ruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (8/2/2021), hanya berjalan beberapa menit dan dilanjutkan pekan depan, (15/2)/
Majelis hakim PN Tanjung Selor terpaksa tidak melanjutkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Hal ini disebabkan IS alias Iwan Setiawan sebagai terdakwa belum menerima salinan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.
“Sidang hari ini ditunda sampai minggu depan, yakni hari Senin tanggal 15 Februari. Sidang akan dimulai kembali tepat pada pukul 10.00 Wita minggu depan. Untuk itu penasihat hukum berkoordinasi dengan JPU untuk salinan dakwaannya,” ucap Ketua Majelis Hakim Fajar Nuriawan sambil mengetok palu sebagai tanda penudaan agenda pembacaan dakwaan.
Sementara itu JPU Kejari Bulungan Danu Bagus Pratama mengungkapkan, kendala pemberian salinan berkas dakwaan kepada terdakwa itu dikarenakan posisi terdakwa tidak berada di Tanjung Selor, melainkan di Kota Tarakan.
Meskipun pihaknya telah menyiapkan salinan dakwaan itu saat perdana, namun Majelis Hakmi tetap meminta agar sidang perdana tersebut ditunda pada pekan depan.
“Kan terdakwa (IS) ada di Tarakan. Kita juga sudah menerima surat, kalau dia itu ada kegiatan pada saat kita akan menyerahkan salinan ini. Makanya baru kita akan serahkan hari ini, sekaligus juga untuk sidang perdana. Kalau untuk filenya sudah dibaca hanya resminya belum didapat. Tapi karena ini permintaan hakim, yah tidak apa-apa,” ujarnya.
Karena sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda, Danu tak mempersiapkan untuk menyambut sidang selanjutnya. Ia hanya akan fokus pada sidang selanjutnya dengan agenda yang sama.
Sementara salinan dakwaan itu, kata dia, langsung diserahkan kepada terdakwa dan para penasehat hukumnya.
“Kita tidak ada persiapan. Kita tunggu hasil sidang pembacaan dakwaan aja nanti. Nanti dilihat, apakah (terdakwa) menerima atau eksepsi, itu kita lihat sidang nanti,” jelasnya.
Terpisah Penasehat Hukum Iwan Setiawan, Salahuddin mengungkapkan, tidak adanya pemberian salinan dakwaan kepada kliennya karena jarak. Meski harus ditunda, ia tetap menghormati dari keputusan majelis hakim.
Dalam perkara ini, kata dia, tidak ada persiapan khusus yang disiapkan terutama untuk menyambut sidang perdana yang ditunda pada pekan depan nanti.
“Ini kan perkara kecil saja, karena yang melaporkan adalah gubernur yang lama. Sebenarnya laporan inidua tahun yang lalu masuk. Tapi karena tidak cukup bukti oleh penyidik (Polda Kaltara) sehingga berlarut-larut sampai akhirnya ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Perkara yang menimpa kliennya ini, kata dia, terkesan pemaksaan hingga naik ke tingkat pengadilan. Padahal, cuitan-cuitan kliennya yang diduga melanggar UU ITE dapat dibuktikan. “Apa yang menjadi cuitan klien kami, bisa dibuktikan semua. Salah satunya Gubernur (Irianto Lambrie) yang mengimpor pejabat dari Kaltim. Terus juga dana kehumasan yang mencapai Rp46 miliyar, mengalahkan dana untuk pertanian dan perikanan. Padahal itu (anggaran Rp 46 miliyar) berasal dari APBD. Dan banyak lagi, cuitan yang bisa dibuktikan. Tapi kita ikuti saja proses sidangnya nanti,” pungkasnya. (kyt)