KAYANTARA.COM, TARAKAN – Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (Lalingka) Kalimantan Utara mendesak pemerintah untuk mencabut izin lingkungan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).
Desakan ini berdasarkan hasil temuan warga pada 8 Februari 2021 lantaran aliran sungai di beberapa desa di Kabupaten Malinau tercemar akibat aktivitas perusahaan tambang tersebut.
“Pemerintah harus mencabut izin lingkungan KPUC, karena diduga telah melakukan pencemaran sungai yang berulang kalinya,” tegas Andri seorang Local Campaign Lalingka Kaltara dalam keterangan persnya yang diterima Kayantara.com, Selasa (9/2/2021) malam tadi.
Tak hanya itu, Lalingka juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mencabut izin usaha KPUC.
Adapun sungai yang tercemar yakni di Desa Long Loreh, Langap, Gong Solok, Batu Kajang, Setarap, Setulang, Sentaban, dan Lidung Keminci.
Persoalan ini akan disampaikan Lalingka ke dinas terkait di Pemprov Kaltara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ketika upaya pengumpulan bukti dari hasil fakta di lapangan telah rampung dilakukan.
“Hal ini kita lakukan agar perusahaan tambang yang ada di Kaltara bisa berkaca dan menjadi efek jera dari masalah ini. Sehingga tidak terulang lagi,” terang Andri.
Menurutnya, masalah pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh KPUC bagian dari potret bagaimana perusahaan tambang tidak mengantisipasi atas pencemaran lingkungan. Akibatnya, habitat di sungai mati seperti ikan menjadi mati.
“Kerusakan lingkungan hidup ini sudah pernah terjadi di Kaltara sejak tahun 2017 hingga beberapa kali sampai dengan tahun 2022,” ungkap Andri. (sur)