KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Polda Kaltara melalui Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus kembali melakukan pengembalian pembayaran biaya rapid test yang dilakukan oleh Rumah Sakit Pertamina Kota Tarakan, kepada masyarakat yang melaksanakan rapid test periode 2 pada Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.
Sebagaimana Surat Edaran Walikota Tarakan No : 2350/328/DINKES/2020 2 Mei 2020. Adapun Total pengembalian kelebihan pembayaran Biaya Rapid test Sebesar Rp 105.400.000.
Pengembalian kelebihan bayar biaya rapid test yang diserahkan kepada Subdit III/Tipidkor, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembayaran biaya Rapid test yang tidak sesuai dengan Permenkes No : 85 Tahun 2015 ttg Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh Apip Inspektorat Kota Tarakan Kalimantan Utara. Didapatkan selisih kelebihan pembayaran biaya rapid oleh Masyarakat senilai Rp. 200.000/Rapid Tes di RS Pertamina Kota Tarakan
“Dengan adanya hasil temuan tersebut, Direktur Rumah Sakit Pertamina Kota Tarakan drg. Ari Setyo Nugroho, telah menyerahkan kelebihan bayar kepada Subdit 3 Tipidkor polda kaltara kemudian dan diserahkan kembali ke RS Pertamina untuk dikembalikan kepada masyarakat yang telah melakukan rapid test dan melakukan pembayaran yang berlebih.
Untuk pengambilan kelebihan pembayaran Masyarakat dapat berkoordinasi dgn RS Pertamina Kota Tarakan karena untuk teknis pengembalian diserahkan kepada RS Pertamina Kota Tarakan. Semoga kegiatan ini bermanfaat kepada masyarakat,” terang Direskrimsus Polda Kaltara, KBP. Thomas Panji Susbandaru SIK.
Pengembalian kelebihan bayar tersebut dilaksanakan di Ruang Ditreskrimsus Polda Kaltara oleh Direktur RS Pertamina Kota Tarakan, dan Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Heru Eko Wibowo, Sik. MH. (kyt)