Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Dibekuk di Desa Pancang

Tersangka sindikat peredaran narkotika jaringan Internasional

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan kembali mengamankan dua pria sebagai sindikat peredaran narkotika jaringan Internasional pada Jumat, 12 Februari 2021 sore. Polisi berhasil mengamankan narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 45,57 gram.

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP Muhammad Karyadi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas.  Seorang pria yang membawa sabu-sabu sedang berada di pinggir Jalan Ahmad Yani Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Tengah.

Selanjutnya dari informasi tersebut petugas langsung mendatangi pria yang bernama Rudi bin Rahman (38) warga asal Jalan Batu 4 Apas Tawau Sabah, Malaysia.

Tersangka sindikat peredaran narkotika jaringan Internasional

“Rudi diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Dari hasil introgasi terhadap Rudi, keterangan mengarah ke pria bernama Agus yang merupakan menantu Rudi yang membawa Sabu-Sabu tersebut,” jelas Karyadi.

Setelah mendapatkan informasi dari Rudi, petugas langsung melakukan penyelidikan mencari Agus, berhasil Petugas mengamankan Agus disebuah Penginapan Kediri 1 di Jalan Tien Soeharto Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

“Agus diamankan di Penginapan Kediri 1, setelah diamankan dilakukan pengeledahan dikamar tersebut dan petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik warna transparan ukuran sedang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu yang disimpan diatas pentilasi udara,” terang Karyadi.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Nunukan bersama barang bukti Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 45,57, 1 buah kantong plastik warna putih,  dua buah kantong plastik warna bening dan Orange, 1 buah karet gelang warna kuning dan dua unit handphone android.

“Pelaku dan barang bukti kini kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Karyadi. (ota)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here