KAYANTARA.COM, TARAKAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan diduga melakukan kesalahan terkait tanggal pasien terkonfirmasi Covid-19. Yakni almarhum Megawati, yang tak lain ibunda Muklis Ramlan.
Data yang diterima pihak Muklis Ramlan, RSUD Tarakan mencatat almarhum Megawati terkonfirmasi Covid-19 pada 22 Desember 2020, padahal pasien baru masuk pada 8 Januari 2021.
“Kesalahan ringkasan medis merupakan kejahatan terstruktur. Bagaimana bisa hasil positif, mendahului pemeriksaan ibu saya,” ungkapnya.
Ia ingin RSUD Tarakan terbuka mengenai hal itu. Meski sempat ada bantahan dari RSUD Tarakan, ia menganggap bantahan itu tak berdasar. “Bagaimana bisa nyawa orang bisa copy paste,” sebutnya.
Ia dan pihak keluarga sangat kecewa dengan kesalahan yang dilakukan pihak RSUD Tarakan. Sebab, pihak rumah sakit tak bisa menjelaskan dengan detail mengenai kesalahan yang mereka buat.
“Kami akan usut perkara ini hingga tingkat penyidik, Pengadilan Negeri, hingga Kejaksaan Negeri.
Bahkan, pihaknya akan meneruskan perkara ini ke Ombudsman, Komnas HAM, serta kepolisian. “Ini harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Muklis, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 52 ayat e, pasien maupun keluarga pasien wajib diberikan rekam medis. Namun begitu, ia mengakui rumah sakit tidak memberikan rincian riwayat penyakit pasien secara rinci. “Saya ingin Gubernur turun tangan dan lakukan audit. Saya duga ini sudah terjadi berkali-kali,” tandasnya. (iek/sur)