KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Semenjak bertugas sebagai gubernur dan wakil gubernur Kaltara selama sepekan terakhir, Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP terus membuat inovasi terbaru.
Inovasi baru kali berkaitan dengan perhatian Pemprov Kaltara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara. Termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kebijakan tersebut adalah dengan mendaftarkan seluruh ASN dan PTT Pemprov sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kebijakan Zainal-Yansen ini mengingat banyaknya ASN di lingkungan Pemprov Kaltara yang menginginkan diakomodir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sangat banyak ASN yang berharap bisa didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, kalau tenaga honorer hampir 80 persen terkaver,” ungkap Gubernur kepada Media Relasi Ziyap usai menerima jajaran petinggi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Selor di ruang kerjanya, Kamis (25/2/2021).
Namun, dikatakan Zainal, rencana ini masih perlu disinkronisasikan dengan ketersediaan anggaran Pemprov Kaltara. “Nanti kita lihat lagi anggaran yang ada, mudah-mudahan ada, jadi bisa cepat kita daftarkan,” ungkapnya.
Sementara mengenai Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen bagi pegawai Pemprov yang sudah terdaftar, dikatakan Zainal, tetap berlaku seperti biasa.
“Saya kira itu tidak ada masalah. Karena nantinya ASN ini juga dapat asuransi jiwa dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Kebijakan ini disambut baik oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Selor, Rony Setiawan. “Kami sangat mengapresiasi atas kebijakan Gubernur Kaltara yang telah memperhatikan pegawainya, artinya sosial Bapak Gubernur Zainal kepada pegawainya sangat tinggi,” jelas Rony.
“Meski tidak ada keharusan bagi ASN didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak ada masalah. Bahkan, banyak manfaat lebih yang akan didapatkan para ASN dari BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Dia menyebutkan untuk PTT Pemprov Kaltara yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini mencapai 80 persen. Namun untuk ASN di lingkungan Pemprov Kaltara masih nihil.
“Jika ASN didaftarkan artinya BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai top up jaminan sosial bagi ASN, selain dari Taspen,” jelas Rony.
Dengan adanya wacana tersebut, Rony menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu kesepakatan bersama antara Gubernur Kaltara dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau dari BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu instruksi lanjutan, mudah-mudahan semua rencana ini bisa dilaksanakan dengan segera,” harapnya. (mil)
Sumber: Media Relasi Ziyap