Hanya Butuh 6 Jam, Pembobol Rumah Warga di Sei Pancang Ini Dilumpuhkan Polisi

Pelaku pencurian dengan cara membobol rumah warga dan toko di Sei Pancang Sebatik saat diamankan polisi.

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Kurang dari enam jam setelah menerima laporan dari warga yang merupakan korban pencurian, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap resedivis pelaku dengan pemberatan spesialis bobol rumah dan toko di Jalan HB Rahim Rt.02 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, pada Senin, (01/03/2021)

Dilaporkan polisi berhasil melumpuhkan pelaku curat diketahui berinisial M (27) warga Rt 04 Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Tersangka merupakan residivis yang baru bebas pada Januari 2021.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone merk Samsung Core A01, dan uang tunai Rp362.000.

Kronologis kejadian, pada Senin (01 Maret 2022) pagi pelapor bersama korban membuka toko, kemudian korban dan pelapor mendapati gembok toko sudah dalam keadaan rusak.

Ternyata kondisi dalam toko terhambur dan uang yang berada di dalam celengan sekitar Rp2,5 juta beserta HP seharga Rp1,3 juta di atas meja telah lenyap.

Dari hasil penyelidikan, olah TKP, introgasi saksi , dan informasi dari informan didapati Informasi bahwa yang di duga pelaku sedang berada di Jalan HB Rahim Rt.02 Desa Sungai Pancang Kec.Sebatim Utara.

Pers Unit Reskrim pun langsung menuju tempat yang dimaksud.

Sekira 13.00 Wita pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan setelah dilakukan introgasi, didapati pelaku melakukan aksinya tersebut pada dini hari dengan cara merusak gembok pintu toko tersebut dengan menggunakan sebuah obeng.

Setelah melakukan introgasi, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan melarikan diri sehingga oleh personel Unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Pasal Dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1), Ke- (3) dan Ke-(5) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ant/sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here