KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Kurang dari enam jam
setelah menerima laporan dari warga yang merupakan korban pencurian, Unit
Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap resedivis pelaku dengan
pemberatan spesialis bobol rumah dan toko di Jalan HB Rahim Rt.02 Desa Sungai
Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, pada Senin, (01/03/2021)
Dilaporkan polisi berhasil melumpuhkan pelaku
curat diketahui berinisial M (27) warga Rt 04 Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan
Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Tersangka merupakan residivis yang baru bebas pada
Januari 2021.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit
handphone merk Samsung Core A01, dan uang tunai Rp362.000.
Kronologis kejadian, pada Senin (01 Maret 2022)
pagi pelapor bersama korban membuka toko, kemudian korban dan pelapor mendapati
gembok toko sudah dalam keadaan rusak.
Ternyata kondisi dalam toko terhambur dan uang
yang berada di dalam celengan sekitar Rp2,5 juta beserta HP seharga Rp1,3 juta
di atas meja telah lenyap.
Dari hasil penyelidikan, olah TKP, introgasi saksi
, dan informasi dari informan didapati Informasi bahwa yang di duga pelaku
sedang berada di Jalan HB Rahim Rt.02 Desa Sungai Pancang Kec.Sebatim Utara.
Pers Unit Reskrim pun langsung menuju tempat yang
dimaksud.
Sekira 13.00 Wita pelaku beserta barang bukti
berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan setelah
dilakukan introgasi, didapati pelaku melakukan aksinya tersebut pada dini hari
dengan cara merusak gembok pintu toko tersebut dengan menggunakan sebuah obeng.
Setelah melakukan introgasi, pelaku dan barang
bukti di bawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
Pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan melarikan diri sehingga oleh
personel Unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Pasal Dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1), Ke- (3)
dan Ke-(5) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman 7
tahun penjara. (ant/sur)