KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR-Satker SNVT PJSA Ws. Sesayap, Ws.Mahakam, Ws. Berau-Kelai melalui perwakilan penyedia PT RJSC dan PT AU mengembalikan uang negara sebesar Rp282.487.006,98 dari kegiatan pembangunan embung serbaguna di Pulau Bunyu, Bulungan tahun anggaran 2017 dan 2018.
Pengembalian uang negara diterima langsung oleh Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara, Selasa (23/3/2021) kemarin.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh ahli konstruksi Institut Teknologi Surabaya, terdapat adanya kekurangan fisik pekerjaan di lapangan.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor dan hasil telaah yang dilaksanakan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Utara terhadap hasil pemeriksaan Ahli Konstruksi Institut Teknologi Surabaya maka ditemukan adanya kekurangan fisik pekerjaan di lapangan senilai Rp282.487.006,98,” ujarnya.
Dengan adanya hasil temuan tersebut, Direktur PT RJSC dan PT AU yang diwakili oleh PPK kegiatan tersebut telah menyerahkan kerugian keuangan negara kepada Subdit III/Tipidkor Polda Kaltara.
“Kemudian di serahkan kembali ke Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, setelah itu akan di setorkan ke kas negara,” pungkasnya. (nah/kt1)