Yansen: Dirikanlah Partai yang Bisa Jadi Wadah, Jangan Merusak yang Ada

KAYANTARA.COM,TANJUNG SELOR– Adanya keinginan oknum mantan kader yang telah mengundurkan diri, pecatan dan pihak luar mengambil alih secara inkonstitusional kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah hasil kongres V tahun 2020 ditanggapi tegas oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Demokrat Kalimantan Utara (Kaltara).

Sikap tegas menolak segala bentuk upaya pengambilalihan itu disampaikan oleh Ketua DPD Demokrat Kaltara Dr. Yansen TP, M.Si usai berkunjung ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kaltara, Rabu (23/3/2021).

“Saya harapkan tolonglah disampaikan dengan baik-baik dengan masyarakat, kalau mau jadi pengurus partai, dirikanlah partai yang bisa menjadi wadah mereka. Jangan merusak yang ada,” tegas Yansen TP.

Sebab, sebutnya, tidak mungkin merebut Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY melalui KLB. Karena 34 DPD dan 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia kompak dan bersatu hanya di bawah Ketua Umum AHY dan tidak ada yang lain.

“Jadi partai apa lagi yang mau mengatakan kehadirannya di sini (KLB). Jadi saya kira harus dipahami oleh mereka dan kami hormati kalau mereka punya keinginan buat partai baru silakan. Malah kita dukung. Kenapa, karena partai itu lembaga yang baik untuk negara kita,” katanya.

Karena itu, tegas pria yang punya akronim nama YTP ini, kalaupun ada yang mengatasnamakan kader namun dari eksternal, yang pertama mereka sudah mengundurkan diri dari kader dan pihaknya sudah tahu siapa saja.

Kemudian ada juga yang sudah pindah partai, itu juga sudah diketahui siapa saja. Oleh karena itu, apabila mereka membuat KLB, berarti ilegal.

Kemudian, lanjutnya, orang yang bukan kader partai, lalu tiba-tiba pengurus dan itu tentunya juga ilegal. Sebab mereka tidak ada hubungannya dengan Demokrat. “Berarti kan kalau sampai ketiga hal ini masuk, berarti semuanya itu mengganggu keamanan (Ilegal). Jadi layak kami harus bersikap,” pungkas YTP. (*/kt1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here