Dua Ekor Macan Liar di Tarakan Diamankan, Harga Jual Ditaksir Rp1,5 Miliar

KAYANTATA.COM,TARAKAN-Kepolisian Resort Kota Tarakan berhasil mengamankan dua ekor satwa liar berjenis macan dahan (neofelis nebulosa) di salah satu rumah warga di Kelurahan Kampung Satu Skip, Sabtu, (3/4/2021).

Satwa liar ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Tipiter Ipda Dien Romadhoni, mengatakan keberadaan dua ekor hewan buas liar tersebut berdasarkan laporan warga.

“Atas dasar laporan masyarakat kami langsung lakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua ekor macan dahan, dan satu ekor burung kakak tua jenis kakak tua putih asal Maluku,” katanya dalam jumpa pers.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua ekor macan dahan dan burung kakak tua tersebut berasal dari Kalimantan Tengah yang sudah dipelihara selama satu tahun setengah.

“Macan dahan ditaksir seharga Rp1,5 miliar. Setelah kita amankan ternyata pelaku membeli seharga Rp100 juta per ekor dan tidak memiliki dokumen resmi,” ungkapnya

Kepada polisi pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dipelihara tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.

Polres Tarakan menyerahkan hewan tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim).

Sementara polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim Novrianus Edwin, mengatakan Satwa Liar yang berhasil diamankan dan akan diperiksa oleh tim dokter hewan.

“Kita akan bawa ke kantor dan diperiksa. Apabila sudah merasa siap dan sifat liar, macan dahan akan dikembalikan ke alam,” ujarnya

Rencananya macan dahan akan dilepas kembali di hutan lindung Broni dan lindung wayang Kaltim. Sedangkan burung kakak tua akan dikembalikan ke daerah Maluku. (*/pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here