KAYANTARA.COM,TARAKAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kg.
Pemusnahan sabu tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada 8 Maret 2021.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol. Samudi mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini didapatkan dari informasi warga di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan.
“Kerja sama dengan Bea Cukai Tarakan karena BNNP Kaltara belum memiliki sarana dan prasarana transportasi air,” kata Samudi dalam konferensi pers, Rabu (14/4/2021).
Alhasil pelaku dengan inisial AB yang berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti.
Tak sampai di situ, BNNP Kaltara kembali menangkap seorang pelaku lainnya setelah melakukan penyelidikan sebagai pengembangan kasus.
“Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan teman pelaku AB berinisial ES yang bertugas untuk mengambil barang seludupan dari AB,” ungkapnya.
Penyelidikan kembali dilakukan. Kali berhasil mengungkap dua pelaku lainnya dari warga binaan Lapas Tarakan.
“Kita kembangkan lagi sehingga mendapatkan orang yang memerintahkan AB dan ES, yaitu masih warga binaan Lapas yang berinisial SA dan AS,” sebutnya.
Seperti biasa pemusnahan barang bukti sabu dilarutkan ke dalam air. Kemudian dibuang ke dalam kloset yang disaksikan langsung oleh empat pelaku. (pri)