KAYANTARA.COM,TANJUNG SELOR-Hingga 2019 jumlah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai 37.
Dari jumlah itu, 32 perusahaan berstatus KP/IUP (Kuasa Pertambangan dan Ijin Usaha Pertambangan).
Sementara tiga perusahaan berstatus PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan sisanya berstatus PMA (Penanaman Modal Asing).
Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltara bahwa ke 37 perusahaan tersebut pada tahun 2019 telah melakukan aktifitas produksi dengan total value mencapai 21.419.859 ton.
Sebanyak 11.494.585,00 ton diproduksi oleh 37 perusahaan yang berstatus KP/IUP. Kemudian sebanyak 8.996.256,00 ton diproduksi oleh tiga perusahaan yang berstatus PKP2B dan 929.019,00 ton diproduksi oleh perusahaan dari PMA.
Sementara untuk luas lahan pertambangan dan penggalian yang melakukan operasi produksi seluas 79.473,30 hektar dan yang dieksplorasi seluas 13.090.86 hektar.
Namun sejak tahun 2018 tidak ada izin eksplorasi yang naik menjadi ijin operasi produksi. (*)
Sumber : Diskominfo Kaltara