Tak Punya NPWP dan Kantor Cabang di Kaltara, Investor Bakal Dikenakan Sanksi

Plt Kepala DPMPTSP Kaltara H Faisal Syabaruddin saat berdiskusi dengan stafnya.

KAYANTARA.COM,TANJUNG SELOR-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan wajib pajak dan pendirian kantor cabang bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Bumi Benuanta.

Dikutip dari siaran persnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kaltara H Faisal Syabaruddin menerangkan Pergub tersebut mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kaltara.

Di antaranya harus mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pendirian kantor cabang di Kaltara.

“Kami lagi menyusun Pergub untuk meningkatkan PAD Kaltara, khususnya pada bidang investasi,” tuturnya, Rabu (14/4).

Pada Pergub tersebut nantinya terdapat  klausul yang mengatur tentang sanksi bagi calon investor yang tidak membuat NPWP lokal dan mendirikan kantor cabang di Kaltara. 

Adapun sanksinya berupa sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan ijin berusaha,” ungkapnya.

“Kami hanya membantu menyusunkan saja draft Pergubnya, nanti yang mengimplementasikanya dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD),” jelas Faisal.

“Ini merupakan ikhtiar kita untuk membantu daerah dalam meningkatkan PAD. Sebab PAD kita selama ini masih tergolong rendah dan perlu ditingkatkan,” sambungnya.

Menurut Faisal, upaya meningkatkan PAD Kaltara masih sangat memungkinkan untuk dilakukan. “Karena masih banyak potensi yang kita miliki,” tuturnya.

Untuk diketahui,  Pergub Penetapan Wajib Pajak dan Pendirian Kantor Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Berinvestasi di Kaltara ini sudah tahap akhir ke Biro Hukum. “Dan akan segera disahkan oleh Gubernur Kaltara Bapak Zainal Arifin Paliwang,” pungkas Faisal. (man/sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here