KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR-Guna percepatan penegasan batas daerah sebagai bentuk dari tindaklanjut ditetapkannya Peraturan Perundang-Undangan No. 43 Tahun 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) Percepatan Penegasan Batas Daerah.
Rakor yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh Gubernur serta Bupati dan Walikota di seluruh penjuru Negeri.
Dalam hal ini, Gubernur Zainal A. Paliwang yang diwakili oleh Wakil Gubernur (Wagub) Yansen TP menghadiri rakor tersebut di Ruang Command Center, Gedung Gabungan Dinas pada Jumat, (30/4).
Turut hadir mendampingi Wagub, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Datu Iqro Ramadhan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Taufik Hidayat, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Panji Agung, dan perwakilan Dinas Kehutanan Sutanto.
Acara tersebut dibuka oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), ia menjelaskan bahwa percepatan penegasan batas daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Cipta Kerja.
“Presiden sudah memunculkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara, red), salah satunya adalah untuk menciptakan lapangan kerja,” sebut Tito, sapaan akrabnya.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, setiap bagian mendapatkan imbas yang belum dipersiapkan oleh banyak negara. Tito mengatakan terdapat beberapa negara yang dapat selamat dari imbas tersebut, salah satunya adalah Dubai.
“Negara yang sebagian besar wilayahnya terhampar pasir saja bisa menjadi negara modern, hal ini karena mereka memiliki investasi serta dapat menciptakan SDM yang baik. Kita lihat sekarang, semua negara kelabakan menghadapi pandemi ini,” jelasnya.
“Saat pandemi keuangan tertekan, pendapatan berkurang sementara belanja meningkat. Daerah di provinsi dan kabupaten kota pasti juga mengalami, transfer dana dari pusat berkurang sementara PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) berkurang,” kata Tito.
Oleh karena itu, penting adanya Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) sebagai alternatif dari usaha milik negara. Selain itu, adanya BUMS ini dapat menjadi investasi dalam menciptakan lapangan kerja seperti negara-negara yang dapat menghadapi pandemi seperti sekarang ini.
“Ini adalah situasi ekonomi kita, sulit menyiapkan lapangan kerja apabila biaya tertekan. Sehingga swasta jadi moto penting untuk menjadikan lapangan kerja,” terang Tito lagi.
Selain itu, ia juga memaparkan bahwa syarat membuka usaha di Indonesia masih sangat sulit, hal ini dikarenakan investor harus memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang jelas. Syarat pembuatan izin usaha juga sulit untuk didapatkan karena batas wilayah antar provinsi serta kabupaten dan kota yang tidak jelas.
“Hambatan karna keraguan atas sengketa batas daerah itu karena dia mau izin kemana? Bupati atau gubernur di mana? Jadi ini penting untuk kepastian sekaligus untuk menyusun peta daerah hijau, daerah usaha, atau pemukiman sehingga tata ruang yang belum dibangun tidak ragu lagi untuk dimanfaatkan,” bebernya.
“Kemendagri sudah membentuk tim dalam rangka mengkoordinasikan dan membahas mengenai batas wilayah yang masih memiliki sengketa, ada 12 tim yang akan disebarkan ke setiap wilayah tersebut,” pungkasnya.(saq/dkispkaltara)