Wali Kota Tegaskan Aturan Larangan Mudik sejak 6 Hingga 17 Mei Harus Ditegakkan

KAYANTATA.COM, TARAKAN – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tengah dibahas Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes bersama stakeholder terkait.

Dalam aturan tersebut, pelarangan mudik mulai berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Khairul menegaskan Permenhub ini harus diterapkan khususnya pada angkutan udara dan laut di Kota Tarakan.

“Di dalam peraturan itu kan ada tanggalnya yang mana tidak adanya pergerakan angkutan laut dan udara kecuali untuk kargo yang membawa barang kebutuhan pokok, tetapi pelayaran antarkabupaten kota dibolehkan, seperti speed. Hanya saja aturan protokol kesehatan harus diterapkan” tuturnya.

Ia menambahkan khusus pelayaran yang menjangkau kabupaten kota haruslah tetap menerapkan protokol kesehatan yang mana pihak pemerintah akan terjun langsung untuk melakukan pengawasan.

“Kan kapasitasnya hanya 50 persen,, nanti tinggal pengawasan dari KKP, KSOP dan kepolisian, termasuk masalah jaga jarak dan pakai maske,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pelayaran tingkat kabupaten kota, penumpang tidak harus menyertakan surat rapid, swab dan genose. Penumpang hanya perlu menerapkan protokol kesehatan.

“Ini hanya protokol kesehatan dan perlu pengawasan kalo untuk persyaratan itu yg rapid, swab, genose gak ada. Kecuali nanti ada peraturan gubernur mengatur tersendiri tentang itu kalau Permenhub-nya diserahkan ke provinsi. Karena pelayaran kabupaten atau kota diserahkan ke provinsi” pungkasnya. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here