Hasan Basri Kutuk Keras Serangan Israel di Masjid Al Aqsa Yerusalem

Bentrok warga Palestina dan polisi Israel di Masjid Al Aqsa. /Reuters/Ammar Awad

KAYANTARA.COM, JAKARTA– Wakil ketua Komite II DPDRI Hasan Basri, SE., MH, mengutuk keras serangan Israel terhadap jamaah Muslim Palestina yang terjadi pada 7 Mei 2021 di Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.

Serangan terjadi saat umat muslim menjalankan salat tarawih. Akibatnya, ratusan umat di masjid itu terluka.

“Kita perihatin dan mengutuk keras serangan keji Israel terhadap kiblat pertama kami Masjid Al-Aqsa, dan yang sangat disayangkan dilakukan Israel setiap bulan Ramadan,” kata Hasan Basri

Senator asal Kalimatan Utara ini juga menyampaikan rasa solidaritas dan keperihatinan yang tinggi terhadap rakyat Palestina.

“Sebagai sesama manusia, khususnya sesama negara yang mayoritas muslim, kita akan terus mendoakan dan mendukung saudara-saudara kita di Palestina dalam mendapatkan hak kemerdekaan dan kebebasan,” ujar dia.

Hasan Basri

Hasan Basri menambahkan, kehadiran Dewan Keamanan PBB menjadi penting dalam penyelesaian konflik kemanusiaan ini.

“Kita meminta Dewan Keamanan PBB lebih pro aktif dalam penyelesaian konflik kemanusiaan yang terus memakan korban pihak sipil Palestina,” tutup Hasan Basri.

Untuk diketahui, pasukan Israel melemparkan granat kejut, gas air mata, dan peluru berlapis karet untuk membubarkan jamaah muslim dari Masjid Al-Aqsa, yang merupakan situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam, pada Jumat malam lalu.

Menurut bulan sabit merah Palestina melalui berbagai media, setidaknya 205 orang terluka oleh pasukan Israel di daerah Kota Tua dan Sheikh Jarrah.

Ketegangan meningkat di distrik Sheikh Jarrah baru-baru ini karena pemukim Israel mengerumuni daerah itu setelah pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina.

Sejak 1956, total 37 keluarga Palestina tinggal di 27 rumah di lingkungan itu. Namun, pemukim ilegal Yahudi telah mencoba untuk mendorong mereka ke luar berdasarkan undang-undang yang disetujui oleh parlemen Israel pada 1970.

Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel 1967. Zionis Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional. Sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana dianggap ilegal. (MediaHB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here