Raker dengan Menteri LHK, Hasan Basri Minta Lahan untuk Pusat Pemerintahan KTT dan Ajukan 5 Usulan

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri mengatakan Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki luasan hutan 70 persen dari total lahan 7.547.000 hektare. Luasnya kawasan hutan yang ada di Kaltara harus mendapat perhatian utama dari pemerintah.

Hal itu dikatakan Hasan Basri dalam Rapat Kerja Komite II DPD RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, beserta jajarannya, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (7/6/2021), membahas program kerja Kementerian LHK di daerah tahun 2021 dan rencana Kementerian LHK di daerah tahun 2022.

“Sampai saat ini Kalimantan Utara memiliki luasan hutan 70 persen dari total lahan 7.547.000 hektare. Luasnya kawasan hutan harus mendapat perhatian utama dari pemerintah,” kata Hasan Basri.

Di sela-sela membahas program kerja Kementerian LHK, pimpinan Komite II DPD RI itu juga menyuarakan aspirasi daerah yang diwakilinya. Satu diantaranya, meminta penjelasan dan perhatian khusus lingkungan atas banjir yang terjadi di aliran sungai-sungai di Kaltara tahun 2021. “Apakah karena pencemaran lingkungan, pertambangan ataukah karena kerusakan hutan?,” tanya Hasan.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Menter LHK Siti Nurbaya. “Setiap terjadi kejadian banjir, termasuk di Kalimantan Utara kami selalu menganalisis landscapenya, karena posisi bentang alam mempengaruhi terjadinya Banjir. Khusus Kalimantan Utara, Kementerian LHK langsung dipimpin oleh Pak Wamen sebagai langkah tindaklanjut mendalami secara komperhensif dan bagaimana langkah-langkah berikutnya,” kata Siti Nurbaya.

Terkait dengan sarana prasarana serta fasilitas umum, Hasan Basri meminta Menteri LHK untuk melakukan perubahan kawasan hutan dalam rangka Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung (KTT) seluas 400 hektar agar segera terlaksana. “Pemda KTT sudah sejak lama membutuhkan lahan Pusat Pemerintahan seluas 400 hektar dalam rangka berjalannya program aspirasi daerah yang tertib, aman dan nyaman,” kata Hasan.

Melalui usulan tersebut Menteri LKH memberikan sinyal positif terhadap aspirasi Senator Hasan Basri. “Sampai saat ini, saya sudah minta kepada Dirjen PKTL untuk memperoses pelepasan areal 400 hektar dari Addendum PT Adindo dan juga kemungkinan areal Inhutani untuk KTT,” jelas Siti Nurbaya Bakar.

Melalui rapat kerja ini, Senator dari daerah pemilihan Kaltara itu juga mengusulkan beberapa hal penting kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar:

Mengusulkan agar menerapkan secara ketat kewajiban reklamasi pascatambang. Tujuan dari reklamasi pascatambang adalah untuk memperbaiki dan menata kegunaan lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan, serta untuk mengembalikan lahan sesuai dengan kondisi semula.
Mengusulkan tumpukan sampah yang berada di Kaltara harus diolah atau di daur ulang dengan baik, agar tidak menimbulkan pencemaran dan mengganggu kesehatan manusia.

Merevisi Perpres No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut dan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hutan adat seperti yang diamanatkan dalam Pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dapat menjamin kepastian hukum masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan hasil hutan adat, serta merevisi Penjelasan “Kearifan Lokal” Pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 dan merevisi UU No. 41 Tahun 1999.

Mengusulkan dunia usaha, baik perusahaan, hotel, warung makan, restoran, pasar untuk melakukan pengurangan sampah melalui program pembatasan penggunaan kantong plastik, tidak menggunakan stereoform, melakukan pemilahan sampah dan pendaur ulangan sampah.

Mengusulkan untuk memberikan Kalpataru kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup, sehingga perorangan atau kelompok secara konsisten terpacu untuk melakukan pengelolaan lingkungan.

“Upaya melestarikan lingkungan hidup sudah banyak dilakukan di Kalimantan Utara oleh per orangan maupun kelompok. Namun minim perhatian, sehingga tidak ada peningkatan dari segi kualitas maupun kuantitas,” ungkapnya. (mediaHB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here