Raker dengan Kemendag, Hasan Basri Sampaikan 6 Unsulan Program Kerja Kaltara 2021-2022

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI Hasan Basri melakukan rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan di Senayan, Jakarta, Jumat (11/06).

Pada rapat ini Hasan Basri menyampaikan 6 usulan program kerja prioritas kepada Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Hasan Basri menyampaikan bahwa sesuai dengan arah Visi Misi Presiden, yang telah dituangkan dalam RPJPN 2005-2025 adalah terwujudnya perekonomian yang maju, mandiri, dan mampu secara nyata memperluas peningkatan kesejahteraan masyarakat berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi yang menjunjung persaingan sehat dan keadilan, serta berperan aktif dalam perekonomian global dan regional dengan bertumpu pada kemampuan serta potensi bangsa.

Dalam rangka mewujudkan visi misi tersebut, Wakil Ketua DPD RI mengemban tugas untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara.

“Untuk mewujudkan kesejahteraan dan visi misi RPJPN 2005-2025, kami mengusulkan 6 program prioritas kepada Kementerian Perdagangan,” sebutnya.

Yaitu:

1. Pembangunan Pasar berbasis Kerakyatan

2. Revitalisas dan Optimalisasi Pasar Tradisional

3. Pelayanan perizinan dan fasilitasi ekspor-impor

4. Fasilitasi Promosi Hasil Komoditi Kalimantan Utara ke tingkat nasional dan pasar Internasional

5. Memberikan stimulan/ Bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kalimantan Utara sebagai ujung tombak kebangkitan ekonomi Masyarakat khususnya dalam menghadapai dampak Bencana Pandemi Covid-19

6. Mendorong dan mengatur para pelaku usaha, khususnya pengembang, untuk berani melakukan investasi pembangunan kawasan industri di daerah perbatasan.

Dalam rangka menjalankan usulan tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampakan pasar rakyat merupakan sektor penggerak ekonomi kerakyatan.

Dengan revitalisasi, eksistensi pasar rakyat dapat memperkuat daya saingnya terhadap toko-toko modern. Selain itu konsep pembangunan/revitalisasi pasar rakyat tidak hanya sekedar pembenahan bangunan fisik, tetapi juga nonfisik terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain.

“Kita akan mencoba sebanyak mungkin. Pembangunan Pasar berbasis Kerakyatan merupakan visi dari Kementerian Perdagangan. Pasar rakyat harus bisa bersaing dengan pasar modern karena hajat hidup orang banyak terdapat disitu, kalau sampai tergeser dengan pasar modern akan menjadi konflik ketimpangan ekonomi yang ada di daerah Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan

Senator asal Kalimantan Utara menambahkan agar Kementerian Perdagangan memberikan izin dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengimpor beberapa bahan kebutuhan pokok dari negara tetangga seperi Malaysia yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat Perbatasan di Kalimantan Utara.

“Sejak Malaysia Lockdown, daerah perbatasan seperti Pulau Sebatik disana harga Gas LPJ mencapai  Rp 1 juta lebih demikian juga harga semen, jauh lebih mahal. Kalau seharusnya secara aturan Internasional tidak boleh melarang aktifitas perdagangan. Kira-kira bagaimana solusi dan tindaklanjut dari Pak Menteri?,” ujar Hasan Basri.

Sejak awal tahun 2020 Indonesia dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Untuk menjaga harga bahan pangan tetap stabil dan kebutuhan pokok tetap tersedia, Kementerian Perdagangan pun mengambil sejumlah langkah salah satunya adalah dengan memantau  harga dan pasokan secara intens khususnya di pasar-pasar rakyat pantauan.

“Terkait dengan kenaikan harga di perbatasan saya sudah mendelegasikan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk memberikan kemudahan-kemudahaan di daerah perbatasan Kalimantan Utara. Saat yang bersamaan saya pun sudah berbicara dengan Menteri Investasi kita akan membuat sarana logistik di Daerah Perbatasan Kalimantan Utara,” kata Menteri Perdagangan.

Hasan Basri juga menyampaikan untuk memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian suatu daerah, perlu dukungan dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat sebagaimana diamantkan oleh UU No. 7 Tahun 2014. (mediaHB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here