Pemkot Genjot Penggunaan Batik Lokal Bagi Seluruh Instansi Pemerintah dan BUMD

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Per 1 Juli 2021, Pemkot Tarakan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai untuk menggunakan batik dan singal atau ikat kepala yang menonolkan kearifan lokal.

 “Penggunaan baju batik khas Tarakan dan singal atau ikat kepala pada hari Kamis dapat menumbuhkan produksi UMKM Kota Tarakan. Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Hamid Amren.

Penggunaan batik dan singal merupakan suatu dukungan Pemkot Tarakan untuk meningkatkan pertumbuhan dan produksi UMKM disektor batik.

Dirinya juga berharap penggunaan batik Tarakan dan singal atau ikat kepala dapat digunakan oleh semua instansi yang ada di Tarakan, baik vertikal maupun BUMN dan BUMD pada hari tertentu dapat menggunakan batik khas Tarakan dan singal.

“Kalau Pemerintahan Kota Tarakan penggunaan batik dan singal hari Kamis, kalau instansi vertikal yang ada di kota Tarakan baik BUMN maupun BUMD dapat menggunakan batik dan singal pada hari-hari tertentu, tergantung kebiasaan instansi tersebut,” ungkapnya.

Apabila penggunaan batik dan singal di tingkat Provinsi Kaltara dan kota digunakan seluruh pegawai ataupun instansi vertikal dapat meningkatkan permintaan. Sehingga produksi batik juga meningkat. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here