KAYANTARA.COM, TARAKAN – Jajaran Satreskrim Polres Tarakan berhasil membongkar sindikat pemalsuan hasil tes swab PCR dan Surat Jalan Palsu di Bandara Internasional Juwata Tarakan. Jumat (23/07/2021) lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthdira mengatakan dua orang itu ditangkap pada 23 Juli 2021 di Bandara Internasional Juwata Tarakan sekitar pukul 05.40 Wita.
“Benar bahwa Satreskrim Polres Tarakan telah mengamankan seorang terduga pelaku dengan inisial FR yang tertangkap tangan saat menyerahkan hasil swab PCR yang diduga memalsukan surat jalan kepada tiga orang calon penumpang yang akan melakukan perjalanan,” ujarnya.
Setelah dilakukan intograsi lisan dari TKP para saksi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan mengaku tidak melakukan test swab PCR secara fisik.
Bersadasarkan keterangan pelaku berinisal FR bahwa hasil swab PCR tersebut didapatkan dari seseorang berinisial MA dengan tarif satu buah hasil swab PCR dikenakan biaya sebesar Rp 1. 500.000 kepada setiap calon penumpang.
“Kemudian didapatkan informasi bahwa seseorang berinisial MA tersebut membuat hasil swab PCR palsu tersebut dengan cara membuatnya sendiri dengan menggunakan laptop dan printer,” ungkapnya.
Selanjutnya terhadap tanda tangan dan cap stampel dibuat mirip seolah-olah seperti yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit yang ada di Kota Tarakan.
“Terkait surat jalan palsu tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tehadap pelaku FR yang bekerja sebagai sopir taksi didapatkan dari salah satu oknum dengan inisial HR yang bekerja di Bandara Internasional Juwata Tarakan,” terangnya
Diketahui, surat jalan tersebut dibuat pelaku FR dengan menggunakan komputer dan printer yang ada di rumahnya dan dikenakan biaya sebesar Rp150.000.
“Cara memalsukan surat jalan tersebut dengan menggunakan nama perusahaan yang di dapati di internet dan dibuat seolah-oleh calon penumpang tersebut merupakan karyawan dari perusahaan yang akan membesuk orang tua yang sakit keras,” tambahnya.
Dari hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp7.600.000, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit PC, printer dan macam-macam stempel palsu.
Tersangka FR dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Sedangkan tersangka HR dikenakan pasal 263 ayat 1 terkait pemalsuan surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (pri)