Perangkat Daerah Wajib Pahami Tugas dan Fungsinya

Wagub Yansen TP saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Kaltara, terkait RPJMD, RKDP dan Renstra Provinsi Kaltara, Rabu (28/7).

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Dr Yansen TP, M.Si mengungkapkan agar seluruh komponen perangkat daerah (OPD) dapat memahami tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas pelayanan di masyarakat.

Menurut Wagub, sejatinya, aparatur sipil negara (ASN) bekerja untuk masyarakat Kaltara.

“Kita bekerja untuk masyarakat, sehingga nantinya pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat kita wujudkan,” jelas Wagub saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Kaltara, terkait RPJMD, RKDP dan Renstra Provinsi Kaltara, Rabu (28/7).

Dikatakan Wagub, pola penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga harus benar-benar diimplementasikan dalam bentuk kelembagaan dan penyelenggaraannya. Wagub berharap, dengan adanya perubahan pola berpikir dapat mencapai yang diharapkan selama ini meskipun itu bertahap.

“Yang harus kita lakukan adalah mengatur instrumen yang dipedomani oleh kita semua, dan kabupaten/kota secara bertahap,” jelasnya.

Tahapan itu, kata Wagub, tidak lepas dari dukungan oleh semua komponen perangkat daerah. Pasalnya, komponen pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Agar tidak bekerja secara berulang-ulang, Wagub meminta agar seluruh perangkat OPD dapat bekerja secara sistematis.

“Saya pribadi baru menyadari selama ini kita masih alpa dalam pelaksanaan tugas. Ini yang harus kita pahami bagaimana kita mampu memfokuskan dan menerjemakan prinsip tugas masing-masing sehingga tidak butuh waktu lama dalam bekerja,”tuntasnya. (adpim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here