Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelajar SMA di Nunukan Berlanjut ke Jalur Hukum

Kondisi korban (NSD) usai dikeroyok sekelompok wanita.

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Kasus pengeroyokan yang dialami seorang siswi SMA Negeri 1 Nunukan berinisial NSD (18) berbuntut panjang.

Melalui kuasa hukumnya, Mohammad Tahir Denreng telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Nunukan.

“Kasus ini banyak jeratan pasal. Di antaranya dugaan pelanggaran pasal 351 ayat 2 dan pasal 170 sesuai dengan Undang-Undang K.U.H.P,” sebutnya.

Dia menerangkan pada pasal 351 ayat 2 menyebutkan tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat.

“Apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Tahir.

Sementara pada pasal 170 tentang pengeroyokan menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pihaknya akan terus melanjutkan proses pelaporan hukum yang sudah berjalan di Polsek Nunukan.

“Saya dari kuasa hukum akan melanjutkan proses pelaporan tersebut, dikarenakan ada kata-kata menurut kita nggak etis ya. kata-kata seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya jika memang terjadi tindakan pencemaran nama baik kepada NSD, terkait nama panggilan, tidak perlu sampai melakukan tindakan pemukulan hingga menimbulkan luka berat.

“Masa harus di tempeleng, diseret dan dikeroyok, tidak perlu dihajar sampai seperti itu. Kasihan,” terangnya.

Lebih lanjut Tahir mengatakan bahwa berdasarkan bukti laporan yang telah dilakukan yakni terkait pelanggaran pasal 351 tentang penganiayaan. Tetapi pihaknya juga akan segera mengklarifikasi kepada Polsek Nunukan.

“Kita juga akan klarifikasi kepada Polres, mungkin di tangan penyidikan bisa bertambah, karena di sini ada pemukulan, diseret, dan ada lebih dari satu orang berarti ada pengeroyokan di sana,” jelasnya.

Selain itu pihaknya akan mengklarifikasi ke Polsek Nunukan usai kondisi NSD membaik. Ketika sudah membaik, pihaknya meminta agar segera dilakukan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Ia menambahkan, NSD juga telah melakukan proses visum. Ketika dirinya melihat kondisi terdapat beberapa luka yang melukai sekujur tubuh korban. “Sudah divisum itu, polisi sudah melakukan visum ada memar dimata, memar diwajah, ada memar beberapa di kepala, kaki dan tangan,” katanya. (kt3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here