Hasan Basri Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

Hasan Basri

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Penyerangan terhadap tokoh agama di Indonesia kembali terjadi. Kali ini, korbannya ialah seorang Ustaz Abus Syahid Chaniago.

Korban diserang oleh orang tak dikenal ketika tengah memberikan ceramah agama selama kurang lebih 15 menit di Masjid Baitussyakur, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (20/9/2021) lalu.

Video yang terekam detik-detik penyerangan terhadap Ustaz Chaniago itu pun beredar luas di media sosial. Pelaku yang merupakan seorang pria tiba-tiba berlari mendekati Ustaz Abus.

Menyaksikan kejadian tersebut, puluhan jamaah yang ada di lokasi pun langsung mengejar dan menangkap pelaku penyerangan. Untungnya, tak terdapat luka serius yang ditimbulkan dari penyerangan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun oleh pihak kepolisian, sampai saat ini belum diketahui pasti motif dari penyerangan tersebut.

Kasus penyerangan terhadap tokoh agama di Indonesia bukanlah pertama kalinya terjadi. Sepanjang tahun 2021 ini, setidaknya ada sekitar 5 kasus penyerangan. Seperti penyerangan terhadap mendiang Syekh Ali Jaber yang ditusuk saat mengisi acara wisuda di masjid Falahuddin Lampung, imam masjid di Pekanbaru yang ditusuk, hingga penganiayaan pengurus pondok pesantren di Bandung.

Melihat maraknya kasus penyerangan yang terjadi, anggotaI DPD RI Hasan Basri mengaku sangat prihatin atas penyerangan terhadap para ustaz yang terjadi berulang kali.

Ia menduga insiden yang telah beberapa kali terjadi bukanlah suatu kebetulan. Senator asal Kalimantan Utara ini meminta kepada aparat penegak hukum khususnya polisi untuk serius dan profesional dalam mengusut kasus penyerangan terhadap para tokoh agama.

Khususnya membongkar aktor intelektualnya. Terlebih lagi, selama ini pelaku penyerangan selalu disebut mengalami gangguan jiwa.

“Polisi harus serius bongkar tuntas kasus-kasus penyerangan terhadap tokoh agama. Jangan berhenti dengan dalih klasik gangguan jiwa. Kalau ada kasus-kasus pelanggaran hukum semacam ini informasi tindak lanjut dan penyelesaian seharusnya benar-benar disampaikan jelas dan tuntas kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan tidak khawatir,” ujar Hasan Basri melalui siaran persnya, Kamis (23/9).

“Kejadian yang sering terjadi seperti ini harusnya menjadi koreksi untuk kita bersama. Agar semua bentuk kejahatan terhadap simbol-simbol dan tokoh-tokoh agama bisa dicegah. Karena hakikatnya, semua agama dan umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan ini,” papar Hasan Basri.

Ia menyebut Lembaga-lembaga seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia

(Polri), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mesti bekerja ekstra untuk mencegah dan menghalangi agar kejadian-kejadian tersebut tidak terjadi berulang kali.

“Kalau kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum sudah rusak apalagi hilang, maka apalah jadinya negeri ini? tentu negeri ini juga akan ikut menjadi rusak karena sudah tidak ada orang atau institusi yang dipercaya oleh masyarakat yang bisa diharapkan dan dimintakan bantuannya untuk mencari dan mendapatkan keadilan,” lanjut dia.

Anggota Komite III yang juga sebagai Pimpinan PURT DPD RI ini menilai perlu adanya komunikasi, koeksistensi, dan kohabitasi sosial melalui berbagai jalur kultural, khususnya pendidikan dan lembaga-lembaga sosial.

Di samping itu, Hasan Basri juga mengingatkan adanya peran besar yang diemban pemerintah dalam persoalan tersebut dengan membuat RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, lanjut dia, menjadi sangat penting. Sebab tak hanya memberikan perlindungan bagi agama Islam, namun bagi seluruh agama yang ada di Indonesia.

“Tentu untuk semua agama. Karena kita sudah berkonsensus di dalam UUD NRI 1945 bahwa agama itu menjadi dasar negara ini berarti di situ ada sekurang-kurangnya lima agama yang diakui secara resmi oleh negara,” tandasnya.

Hasan Basri yang akrab disapa HB mengatakan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020, sangatlah penting untuk segera dimasukkan ke dalam Prolegnas dan menjadi prioritas, karena tingkat kerentanan ulama dan tokoh agama terhadap berbagai ancaman dan kriminalisasi.

“RUU tersebut haruslah segera mungkin dirancang secara khusus untuk menghindari terjadinya persekusi, penghadangan dan aksi kekerasan terhadap ulama dan tokoh agama yang sedang berdakwah,” kata HB.

Menurutnya, hadirnya payung hukum perlindungan rumah ibadah dan tokoh agama merupakan salah satu bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi, serta menjamin HAM terkait kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama yang sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. “Kami mendorong pembahasan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama dapat segera diundangkan. Mengingat urgensi dan signifikansi RUU tersebut untuk memberi perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama di Indonesia,” demikian Hasan Basri. (*/kt1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here