KAYANTARA.COM, TARAKAN – Berdasarkan perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara mengadakan rapat monitoring evaluasi insentif tenaga kesehatan daerah.
Kegiatan rapat monitoring ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk melakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berserta dampaknya.
“Konteks pertemuan kita pada hari ini adalah mengenai bagaimana proses insentif tenaga kesehatan dapat direalisasikan tepat waktu, karena jika terhambat atau tidak selesai maka ini akan menjadi hambatan bagi kita juga,” ungkap Ramli selaku Inspektur Provinsi Kaltara mewakili Sekretaris Daerah pada kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Jumat (15/10/2021).
Ia menjelaskan bahwa Pemprov juga memberikan insentif kepada tenaga vaksin atau vaksinator, hal ini belum dapat direalisasikan karena surat edaran baru diterima. Ramli meminta agar pihak terkait dapat menunggu dan segera merealisasikan insentif para vaksinator usai mendapatkan petunjuk teknis (juknis) nantinya.
Selain Ramli, Brigjen TNI, H. Andi Sulaiman mengungkapkan bahwa pemberian insentif kepada para vaksinator merupakan salah satu pemicu meningkatnya jumlah masyarakat yang mendapatkan vaksin di Kaltara.
Menurutnya, insentif dapat menjadi sebuah motivasi agar para vaksinator lebih semangat menjalankan tugas.
“Harapan saya, tolong ditindaklanjuti dan optimalkan pemberian insentif kepada para tenaga vaksin pada tingkat kabupaten/kota di Lingkungan Provinsi Kaltara sesuai dengan harapan dari pemerintah pusat,” beber Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kaltara ini. Acara diskusi yang menghadirkan para pihak terkait dari lima kabupaten/kota di Kaltara ini juga diikuti oleh Datu Iqro Ramadhan selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara.(saq/dkispkaltara)