Sudah Lakukan 9 Kali, Praktik Aborsi Ilegal di Tarakan Didatangi Polisi

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Praktik aborsi ilegal di Kelurahan Kampung Satu/Skip Kecamatan Tarakan Tengah, tercium polisi.

Alhasil, pelaku dengan inisial SP pun ditangkap polisi, sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Pulau Bangka, Selasa (26/10/2021).

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan praktik aborsi itu tidak memiliki izin dari pihak berwenang. “Saat menerima informasi tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan melakukan pengembangan serta penyelidikan,” ujarnya

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat praktik aborsi ilegal dan berhasil menggagalkan percobaan aborsi serta mengamankan SP.

“Didampingi ketua RT sebagai saksi, tim melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan banyak barang bukti di lokasi praktik aborsi ilegal itu,”ucapnya

Ia mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan di antarnaya satu unit handphone, stethoscope, alat tensi meter, dua suntikan bekas, 10 tablet obat ranitidine HCL dan lainnya.

“Dari keterangan pelaku yang didapatkan, SP sudah melakukan sekitar 9 kali praktik aborsi secara ilegal,” terangnya

Atas tindakan ilegal tersebut, SP dikenakan pasal 75 junto Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Atau juga Pasal  64 junto Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Atau juga pasal 299 ayat satu KUHPidana. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here