KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kinerja Polres Tarakan mulai disorot. Yakni mengenai laporan perkara ujaran kebencian yang diajukan Aliansi Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) Kalimantan Utara, pada 5 Mei 2021.
“Sampai hari ini (kemarin,Red) Aliansi Garuda belum mendapatkan informasi dari Polres Tarakan tentang perkembangan hasil pelaporan tersebut,” ujar Koordinator Lapangan Aliansi Garuda Kaltara, Yudhi Hamdhani, Jumat (5/11).
Pengajuan laporan Aliansi Garuda Kaltara ke Polres Tarakan kala itu, terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum anggota DPR RI berinisial DS di media sosial facebook pada 14 April lalu.
“Sudah enam bulan kami menunggu kabar tentang laporan itu, tapi sampai sekarang tidak ada kabarnya. Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi Aliansi Garuda, karena respon yang lambat yang dilakukan pihak Polres Tarakan,” katanya.
Bahkan, lanjut Yudhi, hingga sekarang pihaknya juga belum mendapatkan informasi dari Polres Tarakan untuk dimediasi maupun dimintai keterangan.
“Serta Aliansi Garuda juga belum menerima informasi tentang Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dari Pihak Polres Tarakan,” bebernya.
Olehnya itu, Aliansi Garuda Kaltara berharap setiap pelaporan dari masyarakat terhadap berbagai kasus yang muncul di kalangan publik, tidak diambangkan dan berlarut – larut tanpa penyelesaian.
Sehingga, menurutnya, terkesan terjadi pembiaran terhadap kasus-kasus yang telah dilaporakan ke Polres Tarakan.
“Bahkan menimbulkan dugaan – dugaan yang berakibat menimbulkan ketidakkepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tuturnya.
“Jadi kami berharap kepada pihak Polres Tarakan untuk dapat memberi informasi yang bisa memberi kepastian hukum terhadap pelaporan yang telah Aliansi Garuda sampaikan secara resmi, sehingga kami dan publik bisa mengetahui kasus ini masih berlanjut atau memang dihentikan,” tambah Yudhi.
Berita ini masih menunggu konfirmasi dari pihak Polres Tarakan yang saat ini tengah diupayakan. (kt1)