KAYANTARA.COM, TARAKAN – Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Hal ini telah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021. Menanggapi hal tersebut, Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kita tetap ikuti arahan pusat dengan menerapkan PPKM level 3 di Tarakan, kan hanya seminggu saja, mudahan kasus Covid-19 tetap terkendali,” ujarnya
Khairul mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPKM level 3 sangat wajar untuk dilakukan karena menjelang akhir tahun.
“Wajar dilaksanakannya PPKM level 3 mengingat akhir tahun, dikhawatirkan masyarakat membuat kerumunan yang nantinya akan berdampak pada kasus Covid-19,” terangnya
PPKM level 3 akan berdampak pada aktivitas lainnya seperti persyaratan penerbangan, kompetisi dan pembatasan lainnya.
“Meskipun tidak banyak perubahan, hanya saja mungkin berdampak pada persyaratan penerbangan yang awalnya antigen bisa jadi PCR,” ucapnya
Sedangkan, lanjut Khairul, untuk kompetesi yang sudah dibuka sebelumnya juga akan ditutup lagi.
“Dengan rentan waktu yang tidak lama, hanya seminggu saja mengingat arahan dari pemerintah pusat,” kata dia lagi. (pri)