KAYANTARA.COM, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap empat orang sebagai pelaku pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) pada 25 November 2021 lalu.
Kepada wartawan, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan keempat pelaku berhasil ditangkap di lokasi dan tanggal berbeda.
“Kita tangkap di tempat yang berbeda, diantaranya PL ditangkap di depan STM Tarakan tanggal 26 November, kemudian LS ditangkap di Pelabuhan Nunukan dibantu dengan Polres Nunukan tanggal 28 November,” ujarnya, Senin (6/12).
Sedangkan pelaku BB ditangkap di tempat kerjanya di Pantai Amal pada 1 Desember 2021. Sisanya yaitu KS ditangkap di Kalimantan Barat pada 4 Desember 2021.
“Tiga pelaku ditangkap di wilayah Kaltara, bahkan ada juga yang sudah menyiapkan tiket untuk berangkat ke Jakarta. Sedangkan satu pelaku ditangkap di wilayah Kalbar dengan bantuan Polres Pontianak dan Polres Ketapang,” terangnya
Fillol mengungkapkan berdasarkan penyelidikan dan identifikasi oleh Tim Polres Tarakan, pelaku KS sudah berpindah-pindah posisi.
“KS pernah berada di Malinau bertemu keluarganya dan mencari pekerjaan, lalu ke Sebuku, Berau, Samarinda, Batu Licin Kalsel dan terakhir di Entikong Kalbar,” ungkapnya
Penangkapan KS saat pelaku sedang berisitirahat dan langsung diamankan petugas Polsek Simpang Dua.
“Kami sudah bekerjasama dengan Polres Entikong, Polres Pontianak, dan Polsek Simpang Dua,” ucapnya
Saat keempat diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan dan penikaman terhadap korban.
“Saat ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan dan penikaman,” jelasnya
Dari hasil introgasi juga terungkap bahwa badik yang digunakan untuk melakukan penikaman merupakan milik pelaku berinisial KS. “Peran para pelaku berbeda, badik yang digunakan untuk menikam milik KS, bahkan KS juga mengaku menikam korban hanya sekali lalu melarikan diri. Sedangkan pelaku lainnya melakukan pengeroyokan,” tutupnya. (pri)