KAYANTARA.COM, JAKARTA – Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2M1).
Rapat dihadiri Ketua Komite III DPD RI, Anggota Komite III DPD RI, Kepala BP2MI beserta jajaran, Senin (6/12/2021).
RDP yang digelar secara luring melalui aplikasi zoom membahas tentang Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan terdapat 4 isu krusial terkait dengan implementasi UU No. 21 Tahun 2000.
Ada empat pokok pembahasan dalam RDP ini. Pertama mengenai kebijakan zero cost perlindungan pekerjaan migran, kebijakan relaksasi bilyet deposito bagi perusahaan penempatan perlindungan pekerja migran, kebijakan penempatan dan perlindungan pekerja migran di masa pandemi Covid-19, dan terkait isu-isu lainnya.
Hingga saat ini, sebut Benny, PMI Ilegal atau tidak resmi berjumlah 4,6 juta. Sedangkan PMI resmi berjumlah 4,4 juta.
Benny juga menyampaikan saat ini belum ada dukungan dari pemerintah terkait dengan anggaran pelatihan CPMI. Padahal Pemda berkewajiban memberikan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI.
Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BP2MI atas kerja sigap terkait dengan pemulangan dua anak PMI yang orangtuanya meninggal dunia saat menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau, Malaysia.
Selain itu, Hasan Basri juga mempertanyakan sejauh mana perkembangan tindaklanjut dari kasus tersebut.
“Kami juga ingin mengetahui sejauh mana proses tindak lanjutnya, karena tidak jarang banyak sekali masyarakat yang mempertanyakan. Selain itu juga, di Kalimantan Utara banyak sekali jalur tikus untuk PMI yang dapat melakukan secara ilegal,” ujar Hasan Basri.
Menanggapi pertanyaan Hasan Basri, Benny Rhamdani menyampaikan bahwa saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Nunukan telah melakukan trauma healing untuk memulihkan kondisi kejiwaan kedua anak itu.
Lebih dalam Benny Rhamdani menyampaikan bahwa selama berada di Luar Negeri yang bertanggung jawab mengenai status personal adalah Kementerian Luar Negeri.
Terkait dengan PMI yang dilakukan melalui jalur tikus di daerah perbatasan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, selain memperbaiki sisi aturan, menurut Pimpinan PURT ini memberikan rekomendasi bahwa diperlukan tenaga pengawas yang jumlahnya proporsional.
Menurutnya, pengawasan secara terkoordinasi dan terintegrasi menjadi syarat mutlak untuk mengentas status ilegal PMI. (*/kt1)