KAYANTARA.COM, TARAKAN – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp3.774.378,35.
Nominal tersebut berdasarkan usulan Pemkot Tarakan yang disetujui Pemprov Kaltara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.781/2021 tentang UMK Tahun 2022.
Jika dibandingkan UMK 2021, UMK Tarakan pada tahun depan mengalami kenaikan 0,33 persen atau sebesar Rp12.482,35.
Kepda wartawan, Walikota Tarakan dr Khairul melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Budiono mengatakan pihaknya menerima SK Gubernur Kaltara tersebut pada 24 November 2021 sekitar malam hari.
“Dan akan berlaku mulai 1 Januari 2022 berdasarkan SK Gubernur Kaltara tentang UMK Tarakan ini,” ungkapnya, Selasa (7/12).
Penetapan UMK ini wajib diterapkan bagi pelaku usaha kategori menengah ke atas. Sedangkan pelaku usaha kategori mikro kecil, tidak diwajibkan menerapkan UMK.
“Ini tidak diwajibkan untuk usaha yang mikro kecil, jadi menengah ke atas,” tegasnya. (kt1)