.
KAYANTARA.COM, TARAKAN –Untuk kali pertama Satreskoba Polres Tarakan berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 50 gram dari dua kasus berbeda. Jum’at (24/12/2021).
Kapolres Tarakan AKBP FIllol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni mengatakan salah satu tersangka berhasil diamankan di lapangan Badminton Naga Mas pada selasa 14 Desember 2021 sekitar pukul 16.20 WITA.
“Kita berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AA pada saat bermain badminton dan barang bukti dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja seberat 34,72 gram, satu bendel rolling paper radja mas (lintingan), satu boks plastik besar, Handphone, dan tas selempang,” kata Dien Fahrur Romadhoni.
Selanjutnya, Untuk pengembangan dari perkara ini tim resnarkoba polres tarakan berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial TH.
“Jadi kita kembangkan lalu kita berhasil satu lagi pelaku yang diduga menyuplay atau memberikan barang narkotika jenis ganja kepada tersangka berinisial AA,” lanjutnya.
Pelaku TH diamankan di Makassar pada 19 Desember 2021 sekitar pukul 12.45 WITA, dan kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan.
“Pelaku TH kita amankan di Jalan Adiaksa Baru tepatnya di Hotel Diamon saat hendak mengirimkan lagi sebuah paket narkotika jenis ganja seberat 16,68 gram ke pelaku AA, namun kita langsung gagalkan,” ucapnya.
Pengiriman paket ganja dilakukan melalui jasa ekspedisi atau jasa pengiriman paket dengan harga Rp2.600.000.
“Dari pengakuan tersangka juga baru sekali memesan dan ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan juga untuk senang-senang agar fresh. Namun jika ada yang minta dikasih,” terangnya
Dari pengakuan keduanya ternyata tersangka AA dan TH sebelumnya memiliki hubungan saat berada di Makassar.
“Tersangka AA asli dari Sulawesi dan berteman dengan TH saat masih bersekolah di Makassar. Saat ini AA bekerja sebagai penjaga toko di Tarakan, sedangkan TH bekerja serabutan,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) lebih subsider lagi pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga saat ini Satreskoba Polres Tarakan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (pri)