KAYANTARA.COM, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan dan penikaman seorang pramuniaga di yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) pada 25 November 2021 lalu.
Dalam rekonstuksi tersebut, sebanyak 27 adegan diperagakan langsung oleh tersangka pembunuhan berinisial PL, LS, BB, dan KS, serta saksi yang berada di lokasi kejadian.
Pada saat rekonstruksi, terlihat adegan pelaku mengelurkan badik. Mengetahui hal tersebut korban langsung lari ke arah pintu keluar. Namun dikeroyok oleh tiga pelaku lainnya.
Selanjutnya, saat korban berusaha menghindari pengeroyokan dengan keluar dari ruangan dan berusaha menahan pintu dari luar agar tertutup.
Belum sempat tertutup pelaku berinisial KS langsung menikam korban di sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan tujuan dari rekonstruksi untuk mengetahui fakta-fakta pada saat di lapangan demi terangnya suatu kejadian.
“Jadi pada hari ini ada terdapat 27 adegan ataupun reka ulang kejadian saat terjadi pengeroyokan dan penikaman disalah satu Tempat Hiburan Malam (THM). Dimana dari 27 adegan ini menunjukkan kejadian aslinya pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Kamis (30/12/2021)
Rekonstruksi kejadian pengeroyokan dan penikaman dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA serta menemukan beberapa fakta di TKP.
“Hari ini kita melaksanakan dari jam 09.00 sampai 11.30 WITA, tentunya pada saat rekonstruksi ada beberapa fakta yang kita temukan dan ada sedikit perbedaan keterangan dari saksi di lapangan dan tersangka. Tetapi saya rasa itu tidak terlalu signifikan karena pada dasarnya kejadian di TKP itu jelas,”ungkapnya
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, usai melakukan pengeroyokan dan penikaman, pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku langsung melarikan diri, ada beberapa pelaku yang melarikan diri bersama-sama dan ada juga yang sendirian,” terangnya
Setelah melarikan diri, pelaku KS yang memiliki badik dan melakukan penimakan berusaha membuang barang bukti dengan cara melempar ke luar THM tersebut.
“Saat masih di halaman THM pelaku membuang barang bukti dengan cara di lempar ke luar halaman THM dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya,” ucapnya
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Tarakan masih mencari dua orang pelaku lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat kasus pengeroyokan dan penikaman.
“DPO lainnya masih ada dua yang di cari dan masih dilakukan pencarianan masih kita dalami lagi,” tutupnya. (pri)