KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sabu seberat 8,238 gram atau 8 kilogram yang dibawa seorang pria berinisial RI gagal diberangkatkan menuju Makassar.
Pria ini ditangkap petugas Avsec dan TNI di Bandara Juwata Tarakan sekitar pukul 11.30 Wita, Jumat (11/2/2022).
Alhasil, petugas gabungan menyerahkan barang haram beserta pelaku ke BNNP Kaltara.
“Barang bukti diduga sabu dibungkus dalam plastik bungkus teh China, kemudian dibungkus lagi dengan plastik bening bertuliskan very good dan dikemas dalam sebuah kotak kardus,” kata Dandim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana.
“Jadi barang ini sebetulnya sudah masuk dalam bagasi untuk penerbangan rute Tarakan – Makassar – Palu menggunakan maskapai Lion Air,” sambung Dandim.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan tiket pesawat, uang tunai serta telepon genggam. (pri)