KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dinyatakan bebas pada program Asimilasi Covid-19, pada Jumat, 11 Februari 2022.
Didampingi Plh Kepala Seksi Pembinaaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Marthen Buri mengatakan bahwa seluruh WBP kompak mengucap syukur dan berterima kasih kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya para petugas Lapas Kelas IIA Tarakan.
Hal ini sehubungan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Kalapas Kelas IIA Tarakan, Arimin mengungkapkan dari data yang dihimpun sejak program ini dikeluarkan awal januari 2022 lalu, tercatat 36 orang WBP telah menjalani program Asimilasi dirumah.
“Tentu saja seluruh WBP yang mendapatkan program Asimilasi Covid-19 ini akan terpantau dan termonitor oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan agar tetap patuh untuk mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan,” ujarnya. (pri)