KAYANTARA.COM, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) bersama Dinas Pariwisata Tarakan melakukan razia pada hari valentine, Senin malam, 14 Februari 2022.
Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan razia gabungan tersebut menjaring Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejumlah penginapan yang ada di Kota Tarakan.
Razia gabungan dibagi beberapa tim yang menyebar ke THM dan penginapan.
Dimulai pukul 22.00 Wita, tim satu merazia sejumlah penginapan. Kemudian dilanjut pukul 23.00 oleh tim kedua.
Dari pantauan Kayantara.com, saat tiba di salah satu penginapan petugas gabungan langsung mengetuk pintu yang ada pengunjungnya. Lalu para petugas dengan persuasif meminta kartu Identitas pangunjung.
Apabila bukan suami istri, mereka langsung diamankan dan diajak naik ke truk Satpol-PP. Kemudian dibawa ke Kantor Satpol-PP untuk ditindaklanjuti.
Alhasil petugas berhasil mengamankan 10 orang. Di antaranya tiga pasangan bukan suami istri di sejumlah penginapan.
Mereka tertangkap basah saat berduaan di dalam kamar dan empat orang didapati sedang meminum minuman keras.
Bahkan dalam pengamanan tersebut juga terdapat anak dibawah umur yang sedang berada di dalam penginapan.
Menanggapi hal tersebut, Hanip mengungkapkan bahwa proses pengamanan tersebut tidak ada kasus tipiring melainkan hanya pernyataan menganai Perda Asusila.
“Ini masih proses di BAP langsung kita pulangkan, Bagi anak yang dibawa umur kita panggil orang tuanya, lalu kita lepaskan karena kami tidak ada hak untuk menahan selama 12 jam,” ungkapnya
Selain itu, untuk razia THM Tim Gabungan hanya melakukan edukasi terkait prokes dan pemeriksaan surat izin.
“Untuk THM kami mendatangi Bengawan dan Surya Golden kita edukasi dengan prokes dan pemeriksaan surat izin oleh Dinas Pariwisata,” tutupnya. (pri)