KAYANTARA.COM, TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., mengajak para pemberi kerja yang ada di Kota Tarakan untuk mengikutkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketemagakerjaan.
Hak ini disampaikannya kala membuka sosialiasi kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Tarakan kepada perusahaan skala mikro dan kecil.
Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan pada Rabu, 16 Februari 2022 dan di kegiatan ini juga turut diserahkan manfaat santunan atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan guru mengaji yang mengalami musibah.
Di kesempatan tersebut, Wali Kota mengingatkan kembali kewajiban para pemberi kerja bagi para pekerjanya, termasuk hak atas perlindungan sosial.
Ia mendorong agar para pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini, baru 46 persen tenaga kerja yang ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Padahal, dengan mengikutkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka akan mengurangi beban perusahaan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya terjadi kecelakaan kerja,” ujar Wali Kota.
Di satu sisi, para pekerja juga terlindungi dan terpenuhi hak-haknya. Pemkot sendiri, diterangkan Wali Kota, telah mengikutsertakan para ASN dan tenaga kontrak serta para kelompok masyarakat penerima insentif ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga mengajak para perusahaan yang bergerak di sektor formal di Kota Tarakan untuk dapat menunaikan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sektor informal dan pelaku UMKM di sekitarnya. (hms)