Pemkab Bulungan Tak Perpanjang Izin Lokasi KHE

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara tidak memperpanjang izin lokasi PT Kayan Hidro Energy (KHE). Izin lokasi PT. Kayan Hidro Energy (KHE) yang merupakan investor pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Peso berakhir pada 23 Februari lalu.

Bupati Bulungan Syarwani menegaskan tak ada perpanjangan izin lokasi milik PT KHE yang diterbitkan sejak 2012 tersebut. Pemerintah Kabupaten Bulungan melakukan rapat khusus terkait hal tersebut.

“Substansi dari pembahasan yang kita lakukan itu adalah izin lokasi PT. KHE itu berakhir, kemudian kedua tidak ada kebijakan perpanjangan atas izin lokasi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Ia menegaskan perpanjangan dengan ketentuan yang lama tidak mungkin dilakukan. Sebab saat ini sudah ada regulasi terbaru yang menjadi acuan. Jikapun masih menginginkan kegiatan investasi tersebut maka harus dimulai dari awal lagi.

Sedikit banyak tentu saja berpengaruh pada kegiatan dilapangan yang sejauh ini diklaim sudah dilakukan oleh KHE. “Misalnya adanya gedung handak (Bahan Peledak). Fisik bangunan berdiri, tetapi secara administrasi perizinan terhadap pendirian gedung atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan), itu juga belum ada sampai ke pemerintah daerah,” tambah Syarwani.

Selain itu harus ada izin penyimpanan bahan peledak. Kewenangan ini bukan di Pemkab Bulungan tetapi dari kepolisian. Menurutnya tidak ada kebijakan perpanjangan izin itu, sama halnya yang terjadi pada investor di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI). Ketika dinyatakan berakhir maka tidak ada kebijakan perpanjangan izin lebih lanjut.

“Jika mau maka menyesuaikan dengan regulasi tentang KKPR (Kesesuai Kegiatan Pemanfaatan Ruang), sesuai Permen ATR nomor 13 tahun 2021. Jadi memang yang namanya izin lokasi itu sudah tidak ada lagi,” tambahnya.

Apabila aktivitas ingin dilanjutkan, maka perizinan harus disesuaikan kembali dari awal. Karena izin lokasi itu kewenangan dari Pemkab Bulungan, yang pada 2022 ini berakhir. Evaluasi di lapangan juga akan kembali dilakukan pihaknya. Meski demikian ia tak menampik adanya hak keperdataan milik KHE, seperti perolehan lahan yang sejauh ini dilakukan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bulungan, Jahrah, mengatakan KHE mengklaim telah memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sehingga dengan izin itu masih bisa melakukan aktivitas di lapangan.

Namun dalam hal ini Jahrah belum pernah dikonfirmasi perihal tersebut. Sehingga untuk memastikan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat.

“KKPR yang terbitkan pemerintah pusat. Kita akan ke Jakarta untuk konsultasi dengan pihak terkait. KKPR ini sistem online, sementara kita pemerintah daerah juga tak tau tentang itu. Ini yang perlu kita verifikasi apakah benar adanya, tapi untuk izin lokasi jelas sudah berakhir,” ungkap Jahrah.

Jahrah menjelaskan, izin lokasi tak bisa diperpanjang, karena dalam ketentuan kementerian ATR, minimal 50 persen perolehan lahan baru bisa diperpanjang. Dari total izin lokasi seluas 184 ribu Ha, pihak KHE belum sampai 50 persen penguasaan lahan.

Aktivitas dilapangan oleh KHE, diketahui mengandalkan izin KKPR, dimana informasi yang ia terima, KHE menggunakan Persetujuan Teknis (Pertek) 2012 sebagai dasar proses KKPR. Secara teknis ini juga masih perlu divalidasi seperti apa teknisnya.

“Ini yang kita juga akan tanyakan dasar KKPR dikeluarkan itu seperti apa. Sementara pemerintah daerah sama sekali tidak pernah dilibatkan,” tegasnya. (kt4)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here