KAYANTARA.COM, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengapresiasi sinyal positif pemerintah pusat dalam membentuk Program Studi (Prodi) Kedokteran Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Terbatas bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim, di VIP Room Bandara International Juwata Tarakan, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, kehadiran Prodi Kedokteran di UBT merupakan peluang untuk meningkatkan layanan kesehatan di provinsi termuda ini. Pasalnya, secara geografis Kaltara memiliki perbatasan dan pedalaman yang memerlukan sumberdaya dokter.
“Banyak daerah di Kaltara yang memerlukan dokter. Sehingga dengan hadirnya Prodi Kedokteran ini saya harap dapat membawa manfaat bagi masyarakat,”jelas Gubernur.
Gubernur meminta segenap pihak yang diamanahkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk mengawal prodi kedokteran di UBT sehingga dapat berjalan lancar.
“Terwujudnya prodi kedokteran ini merupakan cita-cita masyarakat Kaltara sejak lama. Alhamdulillah berkat perjuangan kita semua, ini bisa kita wujudkan,”terang Gubernur.
Seperti diketahui, UBT menerima surat resmi Kemendikbudristek pada 24 Februari bulan lalu. Di mana mendapatkan tugas bersama tiga rektor dari Universitas Sulserbar dan Bangka Belitung untuk mendirikan program studi kedokteran, program sarjana dan program studi pendidikan profesi dokter gigi di masing-masing perguruan tinggi.
“Permohonan pembukaan prodi diajukan kepada Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknlogi Kemendikbudristek. Ini sesuatu yang luar biasa,”jelasnya.
Selain itu terdapat sejumlah persiapan yang harus dilakukan, misalnya penyiapan Rumah Sakit Pendidikan (RSP). Gubernur menyebut pembentukan itu secara bertahap dilakukan, di mana RSUD dr Jusuf SK bakal menjadi RSP untuk menunjang berjalannya Prodi Kedokteran di UBT.
“Secara bertahap itu akan kita lakukan. Dengan hadirnya RSP di Kaltara tentu akan memberikan dampak bagi peningkatan layanan rumah sakit itu sendiri. Sebab, pelayanan yang dilakukan berdasarkan acuan penelitian dari RSP,”terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Usman menyebut surat permohonan perubahan status RSUD dr H Jusuf SK telah berproses.
Di mana, Pemprov Kaltara akan menerbitkan berupa rekomendasi usulan perubahan status. Untuk tipenya, kata Usman, menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes). “Dari daerah hanya mengusulkan.
Setelah itu, dari Kemenkes akan melakukan penilaian dan evaluasi. Kita juga tengah memproses surat audiensi dengan Menteri Kesehatan guna menindaklanjuti usulan perubahan status RSUD menjadi RSP,”jelasnya. (dkisp)