KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menginstruksikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempercepat proses pencairan insentif guru.
Gubernur berharap proses pencairannya dilaksanakan tiap bulan. Menurutnya, program itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS.
Jika tahun lalu
insentif guru sebesar Rp 500 ribu per bulan, tahun ini insentif tersebut
mengalami kenaikan menjadi Rp 550 ribu per bulan untuk Guru Tidak Tetap (GTT)
dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan
jenjang SMA, SMK, SLB baik di negeri maupun swasta .
“Sedangkan untuk Guru jenjang PAUD/SD/MI dan SMP/MTs akan disalurkan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus melalui kabupaten/kota,”jelas Gubernur, Selasa (15/3/2022).
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Teguh Henri Susanto
mengungkapkan segera menindaklanjuti arahan Gubernur. Di mana proses pencairan
insentif guru dilakukan setiap bulan.
“Insentif GTT dan PTT di SMA memang menjadi kewenangan Disdikbud Provinsi.
Untuk pencairannya akan kita lakukan tiap bulan. Insya Allah bisa
direalisasikan,”jelas Teguh.
Teguh menyebut, tahun ini jumlah penerima insentif tersebut sebanyak 1.909. Yang terdiri dari GTT d maupun PTT (tenaga kependidikan) pada jenjang SMA, SMK maupun SLB. “Saat ini masih dalam proses administrasi. Kita berharap insentif ini segera dicairkan untuk membantu kesejahteraan guru,”terangnya.
Teguh mengingatkan bahwa guru dan tenaga pendidikan yang diberi insentif wajib terdaftar di dapodik. Adapun calon penerima tersebut berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang selanjutnya diverifikasi.
Insentif tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kaltara. Jadi, sifatnya tidak wajib tapi menyesuaikan perkembangan dan kemampuan anggaran daerah.”Insentif diberikan diluar pendapatan atau gaji. Dan, alhamdulillah sampai tahun ini keuangan daerah masih mampu sehingga dapat terus disalurkan,” jelasnya.
Penerima bantuan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu. Diantaranya, bagi GTT harus berijazah S1, GTT sekolah negeri masuk dalam pemetaan dengan berdasarkan Dapodik, data sekolah, pernah mengikuti uji kompetensi online, memiliki kualifikasi pendidikan, dan peta kebutuhan.
Sementara bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) sekolah swasta, selain berijazah S1, memiliki SK berstatus Guru Tetap. “Insentif semacam ini tidak boleh diberikan dari double sekolah atau tempat mengajar,” jelasnya.(dkisp)