KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sesuai data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara, dari 447 desa di 4 kabupaten, baru 391 desa memiliki BUMDes.
Melalui BUMDes, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Sehingga akan mengurangi ketergantungan pembiayaan desa hanya pada dana desa dan Bantuan Dana Desa lainnya. “Selain memaksimalkan pemanfaatan potensi desa, melalui BUMDes diharapkan juga bisa mengelola Dana Desa yang diberikan ke desa-desa,” kata Kepala DPMD Kaltara Edy Suharto, Rabu (16/3/2022).
Melihat masih adanya desa yang belum membentuk BUMDes, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara pun mendorong agar desa-desa tersebut dapat segera membentuknya. Tak hanya itu, pembentukan BUMDes juga sebagai salah satu upaya mewujudkan kemandirian Kaltara.
Termasuk, meningkatkan status desa yang Mandiri, berdasarkan IDM (Indeks Desa Membangun). “Salah satu indikator keberhasilan pembangunan desa adalah meningkatkan status desanya. Nah, program pembentukan BUMDes adalah bagian dari indikator itu,” ujarnya.
Edy mengatakan, keberadaan BUMDes itu sangat penting untuk meningkatkan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. “Kita akan terus mengimbau kepada setiap kepala desa agar desa-desa yang belum mempunyai BUMDes segera membentuk BUMDes di desa mereka,” katanya.
Kemudian untuk optimalisasi BUMDes yang telah terbentuk, kepada seluruh kepala desa dan aparat desanya, diingatkan agar penyertaan modal dari Dana Desa kepada BUMDes disertai dengan proposal kelayakan penyertaan modal BUMDes. Sehingga diyakini usaha BUMDes akan menghasilkan pendapatan desa, bukan malah sebaliknya.
Ditambahkan, selama ini, dana desa lebih banyak dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sehingga tidak banyak yang berputar di desa. Padahal sesuai instruksi presiden dan menteri perlu dibentuk BUMDes, sebagai sarana untuk mengembangkan perekonomian di desa.
“Dana desa bisa digunakan untuk modal BUMDes. Soal usahanya terserah, silakan desa berkreasi. Dan nanti juga dikelola oleh Desa itu sendiri,” terangnya.
Dengan dana yang ada, lanjut Edy Suharto, desa memiliki kebebasan dalam menentukan jenis usaha apa yang akan mereka geluti, melalui BUMDes yang dibentuk ini. Disesuaikan dengan potensi di desa masing-masing.
“Usaha bisa dalam bentuk jasa, perdagangan, perindustrian dan banyak lagi sesuai potensi desa masing-masing,” tuntas Edy.(dkisp)