KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat ini tengah melakukan revisi dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP).
Revisi ini menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara 2021-2026.
Kasi Perencanaan Sektoral dan Pengembangan Potensi Daerah pada DPMPTSP Kaltara, Rahman Putrayani, SS, MM menerangkan revisi tersebut sangat perlu guna menyinkronkan sejumlah rencana investasi di Kaltara agar sesuai visi misi Gubernur ke depannya.
“Ada tiga tahap rencana investasi, yaitu jangka pendek, menengah dan panjang. Karena Kaltara ingin berlari kencang, jadi kita buatkan roadmap investasi yang jelas dan tepat sesuai potensi dan peluang yang ada,” jelasnya.
Potensi dan peluang tersebut dipetakan berdasarkan sektor dan wilayah kabupaten/kota yang ada di Kaltara.
“Oleh karenanya, kami juga mendorong kabupaten kota di Kaltara untuk segera menyusun RUPM kabupaten kotanya masing-masing sesuai amanah Peraturan Presiden No. 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal,” urainya.
“Di Kaltara kita sudah memiliki Peraturan Gubernur No 11 tahun 2019 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provisi (RUPMP),” sambung Rahman.
“Insha Allah revisi RUPM Provinsi Kalimantan Utara ini sudah selesai pada Juni 2022. Ini juga untuk memudahkan pemerintah daerah dalam meningkatkan rencana dan realisasi investasi ke depan,” pungkasnya. (DPMPTSP)