KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepemilikan izin importir menjadi perhatian
pemerintah saat ini. Sebab, masih banyak pelaku usaha pengiriman barang dari
negara tetangga yang tidak memiliki izin.
Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta agar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kaltara agar berupaya mendorong kepemilikan izin bagi pelaku usaha. Utamanya soal izin usaha, serta izin edar.
“Saya minta agar Disperindagkop dapat melakukan pengawasan. Kita ingin kewajiban mereka soal izin dan penjualan barang dapat terpenuhi. Oleh karena itu, pemerintah memperkuat fungsi pembinaan dan pendampingan,” kata Gubernur.
Gubernur mengungkapkan, pengurusan izin impor di dalam negeri tidaklah sulit. Bisa dilakukan via online. Khusus soal izin impor, ia mengungkapkan persoalan yang muncul lebih karena izin dari produsen asal di Malaysia. Mereka memiliki kriteria yang harus dipenuhi.
“Susahnya itu dari tempat pelaku usaha di Malaysia. Mereka ada ketentuan impor-nya. Itu yang agak susah dipenuhi pelaku usaha di sini,” jelasnya.
Selain itu, Gubernur juga meminta agar Disperindagkop-UKM juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Khususnya mengenai kepemilikan izin usaha dan izin edar barang kategori impor. Mengingat mayoritas barang yang dikategorikan ilegal ini berasal dari Malaysia tanpa skema resmi perdagangan luar negeri.
Ia mengaku, jika pengawasan yang berulang setiap tahun tidak membuat para pedagang jera. Dimana masih selalu ditemui adanya penjualan. Baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi.
“Kalau dari kita sifatnya unit pelaksana teknis, hanya melaksanakan amanah dari undang-undang. Memang ke depan perlu ada kajian lebih lanjut. Antara pemerintah daerah dan pusat perlu duduk bersama menangani pangan ini,” ujarnya.
Kuantitas produk Malaysia yang beredar ilegal sangat marak di Kaltara. Tidak kunjung tercapainya kedisiplinan di lapangan disebut karena terhambat banyak tantangan. Seperti salah satunya jumlah petugas di wilayah perbatasan yang masih kurang.
Di samping itu, sarana transportasi logistik yang membawa produk dalam negeri belum bisa menjangkau seluruh wilayah Kaltara. Hal ini secara otomatis membuka peluang ekonomi masuknya produk asal Malaysia.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara, menunjukkan impor non migas Provinsi Kalimantan Utara pada Maret 2022 mencapai US$ 7,57 juta. Jika dibandingkan dengan Februari 2022, impor non migas pada bulan Maret 2022 mengalami penurunan sebesar 43,87 persen.
Secara kumulatif nilai impor non migas Januari-Maret 2022 tercatat sebesar US$ 32,57 juta, mengalami peningkatan sebesar 60,23 persen dibanding periode yang sama di tahun 2021. (dkisp)