KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Sejumlah rumah warga Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik rusak akibat pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Ketua Kimisi III DPRD Nunukan Hamsing pada Selasa (31/5/2022) kemarin menyebutkan warga telah menyampaikan keluhan mereka kepada pihak perusahaan. Dalam hal ini PT.PP Persero Tbk yang merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan PLBN tersebut.
“Dan pihak kontraktor bersedia memberikan ganti rugi kerusakan rumah warga yang terdampat pembangunan PLBN,” jelas Hamsing.
Namun, ia menyayangkan tindakan kontraktor yang hingga saat ini belum merealisasikan janji mereka memberikan ganti rugi tersebut.
Ia menjelaskan, proyek pembangunan PLBN itu sudah memasuki tahap finishing tetapi kompensasi kerusakan rumah warga belum juga selesai.
“Selain itu toko-toko bangunan mitra PT.PP juga mengeluhkan utang-piutang antara mereka dengan kontraktor yang hingga saat ini belum dilunasi,” beber Hamsing.
Ia berharap, pihak kontraktor segera menyelsaikan ganti rugi kerusakan rumah warga serta melunasi utang-utang PT.PP di toko-toko bangunan mitra kontraktor pembangunan PLBN sebelum pekerrjaan rampung.
Pasalnya, kata Hamsing, jika mereka meninggalkan Sebatik sebelum menyelsaikan masalah tersebut, maka akan meninggalkan kesan buruk kepada warga sekitar dan pada akhirnya akan berimbas kepada pemerintah selaku pemberi kontrak.
“Bertanggungjawablah sebelum meninggalkan lokasi pekerjaan biar tidak meninggalkan kesan buruk,” pungkas Hamsing. (skr)